Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - DPRD Kabupaten Maluku Tengah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pembentukan Pansus A dan Pansus B ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung, Kamis (16/7/2026).
Pansus A akan membahas Ranperda Hak Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga: Prabowo Batal ke Tanimbar, Groundbreaking Blok Masela Dipimpin Menteri Bahlil, Presiden Ikut Virtual
Baca juga: PLN Tegaskan Komitmen Dukung Energi dan Ekonomi Tanimbar di Momentum Groundbreaking Masela
Sementara Pansus B bertugas membahas dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yakni Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Praja Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah Praja Karya, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Ina.
Pansus A diketuai Musriadin Labahawa dari Fraksi PKS, sedangkan Pansus B dipimpin Sahbudin Hayoto dari Fraksi Gerindra.
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, mengatakan pembentukan kedua Pansus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Menurutnya, ketentuan tersebut menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan Peraturan Daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Selain itu, kata Haurissa, proses pembentukan Peraturan Daerah juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur asas, tahapan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap seluruh anggota Pansus dapat melaksanakan tugas secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah.
"Setiap pembahasan hendaknya dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum," ujar Haurissa.
Ia juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah, perangkat daerah terkait, tenaga ahli, serta seluruh pemangku kepentingan agar proses pembahasan Ranperda dapat berlangsung efektif, transparan, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan ditetapkannya pimpinan Pansus A dan Pansus B, DPRD Kabupaten Maluku Tengah memiliki sisa waktu efektif sekitar lima bulan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 untuk menuntaskan pembahasan seluruh Ranperda yang menjadi tugas masing-masing panitia khusus. (*)