BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk memangkas birokrasi perizinan dan perpajakan demi menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Aspirasi ini disampaikan dalam agenda audiensi antara Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Wali Kota Banjarmasin, dan sejumlah asosiasi pengembang, Kamis (16/7/2026).
Apersi Kalsel menyoroti proses birokrasi di tingkat daerah yang dinilai kontradiktif dengan semangat percepatan pembangunan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan utama pengembang adalah implementasi insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0 persen untuk rumah subsidi.
Baca juga: Apersi Ungkap Penjualan Rumah Turun 20 Persen, Ekonomi Sulit dan Pinjol Macet Jadi Pemicu
Meski regulasi dari pusat sudah jelas, proses verifikasi di tingkat daerah dinilai sangat lambat dan memakan waktu hingga 5 sampai 6 months.
Ketua Apersi Kalsel, Hj Wahidah Mukhtar menyampaikan, berharap jajaran dinas terkait di Pemko Banjarmasin bisa menyelaraskan aturan dan memberikan kemudahan.
"Dengan adanya SKB 3 Menteri, mestinya daerah langsung menjalankan saja tanpa perlu menambah persyaratan-persyaratan baru yang mempersulit developer," ujar Wahidah.
Sekretaris Apersi Kalsel, M Fikri menambahkan lamanya proses verifikasi ini menjadi batu sandungan besar dalam mengejar target pembangunan.
Developer berharap seluruh proses perizinan bisa selesai maksimal dalam waktu 3 bulan, sebagaimana yang pernah berjalan sebelumnya.
Selain masalah perpajakan daerah, Apersi juga meminta Pemko Banjarmasin mengadopsi surat edaran terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penyederhanaan izin lingkungan.
Selama ini, aturan daerah masih mengacu pada Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, di mana lahan perumahan di atas 2 hektare wajib mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang memakan waktu hingga 6 bulan.
Pihak pengembang mendorong transisi aturan baru meliputi, di bawah 150 unit rumah, cukup menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang prosesnya jauh lebih cepat.
Kemudian di atas 150 unit rumah, baru diwajibkan menggunakan instrumen UKL-UPL. Serta kawasan skala besar menggunakan instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyambut baik aspirasi para pengembang dan siap berkolaborasi.
Kendati demikian, pihaknya menekankan bahwa kehadiran program FLPP dan para pengembang perumahan harus mampu memprioritaskan masyarakat yang saat ini masih tinggal di kawasan bantaran sungai, agar dapat memiliki hunian yang lebih layak dan tertata.
Para pengembang juga didorong berkomitmen menjaga kelestarian sungai dengan mematuhi aturan garis sempadan.
"Aturan sempadan sungai harus diperhatikan. Jangan sampai bangunan didirikan terlalu mepet dengan sungai. Pemerintah akan kesulitan melakukan normalisasi sungai di kemudian hari," tegas Yamin.
Ditambahkannya, pengembangan kawasan perumahan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik rumah, melainkan juga ekosistem pendukungnya.
Yamin memberikan instruksi strategis kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin untuk memastikan sejumlah fasilitas.
Baca juga: Aturan di Daerah Belum Sinkron, Ketua Apersi Kalsel Ungkap Program 3 Juta Rumah Sulit Tercapai
Menurutnya setiap kawasan perumahan baru harus memiliki akses atau perencanaan yang jelas terkait fasilitas sekolah bagi anak-anak penghuni.
Kemudian ketersediaan fasilitas kesehatan dasar, di antaranyan Puskesmas Pembantu atau Posyandu, wajib dipetakan agar masyarakat MBR mendapat jaminan kesehatan yang layak.
Serta kesiapan sarana dan prasarana umum lainnya harus disiapkan sejak dini agar tidak menimbulkan masalah sosial baru di kemudian hari. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)