PROHABA.CO, ACEH TIMUR – Fenomena pernikahan anak di bawah umur masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian di Kabupaten Aceh Timur.
Meski pemerintah telah menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun, praktik pernikahan usia muda masih ditemukan dengan adanya dispensasi nikah dari pengadilan.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 10 kasus pernikahan dini terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026.
Pasangan yang menikah tersebut merupakan remaja yang belum mencapai usia 19 tahun, namun tetap dapat melangsungkan pernikahan setelah memperoleh izin khusus dari pengadilan.
Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 2.597 peristiwa pernikahan di daerah tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak lima kasus di antaranya merupakan pernikahan pasangan yang masih berusia 18 tahun.
Tren serupa kembali muncul pada 2026.
Hingga pertengahan tahun, tercatat lima kasus pernikahan dini kembali terjadi sehingga jumlah keseluruhan mencapai 10 kasus dalam dua tahun terakhir.
Seluruh pasangan tersebut secara hukum dapat melangsungkan pernikahan karena telah mengantongi dispensasi kawin dari pengadilan.
Dispensasi nikah merupakan izin khusus yang diberikan kepada calon mempelai yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur, Saiful Bahri, mengatakan persoalan pernikahan dini menjadi tantangan tersendiri bagi Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.
Baca juga: Pesta Pernikahan di Tanjung Priok Berubah Tragis, Mantan Suami Tusuk Istri di Panggung Resepsi
Menurutnya, KUA tetap berupaya menjalankan aturan yang berlaku, tetapi memiliki keterbatasan ketika berhadapan dengan keputusan pengadilan.
"Sebenarnya umur yang ditetapkan secara aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas minimal usia menikah adalah 19 tahun.
Jika ada yang mendaftar di bawah usia tersebut tanpa dokumen pendukung, tegas tidak akan kami nikahkan," kata Saiful Bahri, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, KUA memiliki kewajiban memastikan setiap pasangan yang akan menikah telah memenuhi ketentuan administrasi dan hukum.
Namun, ketika pasangan yang belum cukup umur membawa surat dispensasi nikah dari Mahkamah Syar’iyah, maka KUA tidak memiliki kewenangan untuk menolak pelaksanaan pernikahan tersebut.
Menurut Saiful, keputusan pengadilan bersifat mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh lembaga pencatat pernikahan.
"Sebenarnya kami di KUA ini cukup ketat mengatur masalah pernikahan.
Namun, banyak pasangan yang belum cukup usia memilih mengurus dispensasi nikah ke Mahkamah.
Kita tidak tahu bagaimana proses di Mahkamah hingga mengeluarkan surat itu, tapi ketika pengadilan sudah memberikan putusan, kita harus mengikuti," jelasnya.
Baca juga: Aceh Mulai Terdampak El Nino, BMKG Prediksi Suhu Capai 34 Derajat Celsius hingga Agustus
Fenomena pernikahan dini di Aceh Timur tidak hanya terjadi di satu wilayah tertentu.
Praktik pengajuan dispensasi nikah ini tidak terpusat di satu titik.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
Pada 2025, pernikahan dini tercatat terjadi di Kecamatan Peureulak, Peureulak Barat, Pante Bidari, Idi Rayeuk, dan Banda Alam.
Sementara hingga pertengahan 2026, kasus serupa ditemukan di Kecamatan Simpang Ulim, Peureulak Barat, Idi Timur, Pante Bidari, dan Idi Rayeuk.
Dari sebaran tersebut, Kecamatan Peureulak Barat, Pante Bidari, dan Idi Rayeuk menjadi wilayah yang mendapat perhatian karena mencatat kasus pernikahan dini secara berulang dalam dua tahun terakhir.
Saiful Bahri menegaskan, batas usia minimal pernikahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk melindungi calon pasangan dan membangun keluarga yang lebih siap.
"Undang-undang menetapkan umur pernikahan itu bukan untuk memperumit, namun untuk kemaslahatan bersama.
Hubungan yang dibangun dengan umur yang matang akan melahirkan keluarga yang sakinah.
Mereka jauh lebih siap dan mampu mengelola emosi di dalam biduk rumah tangga," ujar Saiful.
Baca juga: Pernikahan Beda Usia di Luwu, Kakek 71 Tahun Nikahi Siswi SMA 18 Tahun, Mahar Rp100 Juta dan Motor
Fenomena pernikahan usia muda juga mendapat perhatian dari tokoh agama sekaligus Ketua KPU Aceh Timur, M. Thahir atau yang akrab disapa Waled.
Menurutnya, dalam perspektif fikih klasik, batas usia pernikahan memiliki pandangan yang sangat terbuka mengenai batasan usia.
Sejumlah mazhab besar dalam Islam, seperti Syafi’i, Maliki, dan Hambali, tidak menetapkan angka usia tertentu sebagai syarat mutlak bahwa kedua mempelai harus sudah mencapai usia baligh tertentu untuk melangsungkan akad.
"Jika merujuk pada pandangan mayoritas mazhab besar dalam Islam, seperti Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, secara asal tidak ada syarat mutlak bahwa kedua mempelai harus sudah mencapai usia tertentu untuk melangsungkan akad," kata Waled.
Ia melanjutkan "Selama rukun dan syarat sah pernikahan terpenuhi, maka secara agama pernikahan tersebut dinilai sah, karena batasan umur secara spesifik memang tidak kaku diatur dalam teks dasar syariat," urai Waled.
Namun, ia menjelaskan bahwa perkembangan zaman membuat ulama kontemporer turut mempertimbangkan aspek kemaslahatan, terutama terkait kesiapan menjalankan kehidupan rumah tangga.
Menurutnya, selain sah secara agama, pasangan yang ingin menikah juga perlu memiliki pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta kesiapan secara biologis maupun psikologis (baligh).
"Secara kemaslahatan, para ulama kemudian memberikan rekomendasi dan syarat tambahan agar pasangan yang menikah adalah mereka yang sudah paham ilmu agama, mengetahui tanggung jawab, serta sudah matang secara biologis dan psikologis," tuturnya.
(Serambinews.com/Maulidi Alfata)
Baca juga: Tim Gabungan Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Razia di Aceh Barat Daya
Baca juga: Krisis BBM di Aceh Tamiang Berlanjut, DPRK Desak Pertamina Segera Normalkan Distribusi