Kantongi Surat Resmi KPI, Saipul Jamil Pastikan Tidak Ada Larangan Tampil di Televisi
Noval Andriansyah July 16, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pedangdut sekaligus presenter Saipul Jamil mengaku akhirnya bisa bernapas lega setelah menerima penjelasan resmi terkait isu pemboikotan dirinya di stasiun televisi.

Baca juga: Pedangdut Saipul Jamil Muncul Lagi, Bantah Selama Ini Diboikot: Pihak TV Jangan Ragu Undang Saya

Kepastian tersebut diperoleh setelah ia mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Menusia (Komnas HAM), yang kemudian meminta klarifikasi langsung kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Pedangdut berusia 45 tahun ini menilai, jawaban resmi tersebut mengakhiri polemik simpang siur yang selama ini merugikan kariernya di dunia hiburan.

"Secara resmi, Komnas HAM sendiri yang menjawab setelah meminta klarifikasi dari KPI. Bagi saya, yang terpenting permasalahan dan fitnahan ini selesai dulu, sehingga tidak membuat pihak-pihak tertentu ragu untuk mengundang saya," ujar pria yang akrab disapa Ipul ini, Senin (13/7/2026), dilansir Tribunnews.com.

Berdasarkan surat klarifikasi yang diterimanya, pemilik nama asli Jamiludin Purwanto ini menegaskan, tidak ada pelarangan secara individu dari pihak berwenang untuk tampil di media penyiaran.

Pihak TV maupun radio dimintanya tidak perlu khawatir lagi untuk melibatkannya dalam sebuah program.

Sesuai aturan perundang-undangan, KPI hanya memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawasi isi konten siaran, apakah bermuatan negatif atau positif, bukan menentukan siapa figur yang boleh atau tidak boleh muncul di layar kaca.

"Pihak KPI sudah menjawab bahwa tidak ada pelarangan secara individu karena mereka memang tidak memiliki kewenangan itu. KPI hanya mengawasi konten siaran," jelas pelantun tembang Ratu Hatiku tersebut.

Guna mencegah kesalahpahaman publik yang berlarut-larut, Saipul berencana merilis dan mempublikasikan surat keterangan resmi tersebut dalam waktu dekat.

Sebagai warga negara yang membutuhkan pekerjaan, ia merasa dokumen tertulis ini sangat penting sebagai jaminan kepastian hukum atas statusnya.

"Intinya saya sudah lega karena sudah ada kejelasan bahwa isu pemboikotan itu tidak ada sama sekali. Alhamdulillah," pungkasnya.

Tersandung 2 Masalah Hukum

Sebagai informasi, Saipul Jamil pernah tersandung dua perkara hukum, yakni kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2016 dan kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia menjalani total hukuman penjara selama 5 tahun 7 bulan sebelum dinyatakan bebas pada September 2021.

Setelah bebas, minimnya kemunculan Saipul di televisi memunculkan beragam spekulasi di tengah publik.

Banyak yang menduga dirinya masuk daftar hitam stasiun televisi atau dilarang tampil, hingga akhirnya ia memutuskan mengajukan pengaduan ke Komnas HAM untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan tersebut.

"Ya, alhamdulillah. Mungkin selama ini orang simpang siur, kok Bang Ipul enggak pernah tampil di TV, kenapa, gitu. Ada yang bilang diboikot lah, ya kan, atau ada yang bilang hal yang lain seperti itu," ujar Saipul Jamil.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pada 2025 dirinya memutuskan untuk mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM agar memperoleh kepastian.

"Alhamdulillah, kemarin saya, tahun 2025, memberanikan diri untuk datang ke Komnas HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Itu sekitar bulan Oktober 2025 saya memberanikan diri."

Saipul mengatakan pengaduannya kemudian ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dengan memediasi dirinya bersama KPI.

Dari proses tersebut, ia mengaku akhirnya memperoleh surat klarifikasi resmi.

"Alhamdulillah, melalui Komnas HAM saya dimediasi dengan KPI, yang selama ini orang berbicara bahwa saya diboikot KPI. Alhamdulillah sudah dimediasi dan suratnya sudah terbit," jelasnya. 

Mantan suami Dewi Perssik ini telah meminta klarifikasi kepada KPI terkait dugaan larangan dirinya tampil di televisi yang dinilai berdampak terhadap haknya untuk memperoleh pekerjaan.

"Pertama, saya bacakan secara garis besar ya. Di sini Komnas HAM telah meminta klarifikasi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pihak teradu terkait permintaan klarifikasi mengenai himbauan pelanggaran saudara tampil di televisi oleh KPI yang berdampak pada pemenuhan hak untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan."

Saipul melanjutkan bahwa berdasarkan surat yang diterimanya, Komnas HAM telah memperoleh tanggapan resmi dari KPI.

"Ini jawaban dari KPI. Setiap warga negara, termasuk individu yang telah menyelesaikan masa hukuman pidananya, memiliki hak untuk memperoleh kesempatan reintegrasi sosial, bekerja, serta melanjutkan kehidupan secara layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. 

Di akhir penjelasannya, pelantun Tawakal Cinta ini menegaskan bahwa polemik mengenai dirinya yang disebut diboikot KPI kini telah mendapat kejelasan.

Menurutnya, KPI melalui klarifikasi yang disampaikan kepada Komnas HAM menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau melarang artis maupun pengisi acara tampil secara individu.

"Alhamdulillah, sekarang sudah jelas. Selama ini orang berpikir saya diboikot KPI. "

"Setelah ada klarifikasi melalui Komnas HAM, KPI menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan mengatur atau melarang artis maupun talent secara individu," pungkas Saipul Jamil.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.