TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Langkah preventif dan represif guna menghempang praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar terus digalakkan di Kalimantan Barat.
Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama seluruh unsur sektoral resmi memperkuat lini pengawasan melalui penandatanganan kesepakatan bersama yang memuat delapan komitmen utama, Kamis 16 Juli 2026.
Dokumen pakta integritas dan komitmen bersama ini dirumuskan sebagai jawaban atas dinamika lapangan guna menekan ruang gerak mafia BBM, meminimalisasi penyalahgunaan Solar subsidi, serta menjamin hak-hak konsumsi bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penerima manfaat.
Penyusunan dan penyepakatan delapan poin utama tersebut lahir dari diskursus intensif dalam Rapat Koordinasi Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi.
Agenda strategis ini dipimpin langsung oleh Bupati Mempawah, Erlina, di Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu 15 Juli 2026.
Hadir dalam forum koordinasi tersebut jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Mempawah, perwakilan manajemen PT Pertamina (Persero), para pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), perwakilan Aliansi Sopir, personel TNI-Polri, serta sejumlah kepala instansi teknis dan pemangku kepentingan yang memiliki fungsi kontrol dalam rantai pasok energi di bumi Mempawah Bersedekah.
Dalam nota kesepakatan yang diteken, seluruh elemen sepakat untuk memperketat lini pertahanan di hilir melalui digitalisasi ekosistem. Pembelian Solar bersubsidi secara mutlak wajib berbasis pada penggunaan QR Code MyPertamina yang validasinya harus sinkron dengan identitas fisik kendaraan.
Guna menyaring potensi kecurangan, operator SPBU kini dibebani tanggung jawab lebih besar.
Mereka diwajibkan melakukan pencocokan dokumen digital secara visual sebelum nozzle pengisian diturunkan ke tangki kendaraan. Di samping itu, batasan volume kuota pengisian harian per kendaraan wajib dijalankan tanpa toleransi.
Ketegasan regulasi ini juga diimbangi dengan ancaman sanksi berlapis. SPBU maupun oknum operator yang kedapatan memfasilitasi transaksi ilegal atau melanggar SOP yang telah ditetapkan bakal menghadapi konsekuensi berat, mulai dari sanksi teguran administratif, skorsing pasokan dan penghentian sementara operasional, hingga berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha bagi pelanggaran yang bersifat sistemik dan berulang.
Baca juga: GM Buisness Tribun Pontianak Roadshow TPA 2026, Temui Wabup Juli di Mempawah
Respons positif datang dari sektor hilir. Aliansi Sopir yang hadir dalam rakor secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk mendukung tata kelola baru ini. Mereka berkomitmen untuk menghentikan praktik pinjam-pakai atau penyalahgunaan QR Code kendaraan lain, menolak penggunaan tangki modifikasi (siluman), serta berjanji tidak akan melakukan metode pengisian berulang (lansir) di beberapa SPBU berbeda dalam hari yang sama demi meraup Solar melebihi batas regulasi.
Bupati Mempawah, Erlina, dalam arahannya memberikan catatan kritis bahwa dokumen kesepakatan ini memiliki kekuatan moral dan hukum yang harus ditransformasikan ke dalam aksi nyata di area SPBU, bukan sekadar menjadi simbolisasi di atas kertas.
"Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen mendukung pengawasan dan penegakan hukum agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak," ujar Erlina.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Erlina mendesak PT Pertamina untuk terus memperbarui dan menyempurnaan sistem digital MyPertamina.
Menurutnya, celah-celah cyber atau kelonggaran sistem aplikasi harus segera ditutup agar celah tersebut tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum-oknum spekulan.
Di sisi lain, bupati juga menitipkan harapan besar kepada jajaran aparat penegak hukum (APH) yang tergabung dalam Satgas BBM untuk bertindak responsif, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang masuk dari masyarakat.
Ia menilai, hilangnya antrean panjang dan terciptanya stabilitas pasokan di SPBU hanya dapat diwujudkan melalui konsistensi sinergi antarlini demi tata kelola energi yang tertib, adil, dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah. (*)