TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah Kota Pontianak mengingatkan pangkalan, agen, hingga masyarakat agar penggunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran.
Imbauan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang penggunaan LPG 3 kilogram.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan surat edaran tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam memastikan subsidi LPG 3 kilogram diberikan kepada pihak yang berhak.
"Dengan didasari adanya dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Nomor 25 Tahun 2026, mudah-mudahan para pangkalan, para agen, beserta para pelaku usaha yang nantinya akan diinformasikan ini bisa saling punya kesadaran bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram itu ada yang lebih berhak atau ditujukan kepada yang tepat sasaran," ujar Bahasan kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 16 Juli 2026.
Ia menyebut sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, Pemkot Pontianak bersama Pertamina telah melakukan razia secara masif terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram.
• Usaha Laundry Masuk Daftar Larangan Pakai LPG 3 Kg Bersubsidi
"Sebelumnya, sebelum ada sosialisasi ini kami terus melakukan razia secara gencar, secara masif bersama Pertamina, melibatkan Pertamina terhadap para pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan gas LPG 3 kilogram," katanya.
Bahasan menambahkan, salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Menurutnya, jumlah ASN Pemkot Pontianak mencapai 6.022 orang. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi beban terhadap kebutuhan LPG bersubsidi di masyarakat.
"Di surat edaran itu juga kami berikhtiar, Pemerintah Kota Pontianak membantu negara, membantu pemerintah pusat dalam rangka mensubsidi ini, yaitu dengan melarang para ASN untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram," jelasnya.
Ia menilai kelangkaan LPG 3 kilogram yang kerap terjadi di lapangan dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk adanya oknum yang membeli dalam jumlah banyak untuk ditimbun dan dijual kembali.
"Kalau ini tidak menggunakan gas LPG, saya yakin kelangkaan gas LPG yang mungkin sering kita dengar di lapangan yang dipengaruhi beberapa faktor. Bisa saja oknum masyarakat melakukan antrean keliling, mendatangi pangkalan, membeli dengan menimbun, mereka akan jual kembali. Kira-kira ada itu di lapangan yang saya temui," ungkap Bahasan.
Bahasan berharap kebijakan tersebut dapat menjadi dorongan bagi masyarakat mampu maupun pelaku usaha yang tidak masuk kategori penerima subsidi agar menggunakan LPG nonsubsidi.
"Mudah-mudahan dengan ikhtiar kami Pemerintah Kota Pontianak, dengan melarang ASN untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ini, menjadi motivasi dan semangat kepada pelaku usaha atau orang-orang kaya untuk sadar tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram," tuturnya.
Ia menyebut saat ini terdapat lebih dari 400 pangkalan LPG 3 kilogram dan 15 agen di Kota Pontianak. Ia mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi LPG bersubsidi agar bersama-sama menjaga ketepatan sasaran penyaluran.
"Ini mudah-mudahan 15 agen dan 400 lebih pangkalan ini, mari kita sadar, kita bantu pemerintah, kita bantu masyarakat. Ini bukan persoalan membantu Pemerintah Kota Pontianak saja," katanya.
• Gas LPG 3 Kg Disalahgunakan, Pemkot Pontianak Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha dan Pangkalan
Terkait kuota LPG 3 kilogram, Bahasan mengaku masih menunggu informasi lebih rinci dari Pertamina karena setiap daerah memiliki kebutuhan dan pengaturan yang berbeda.
"Saya tadi tanya kepada Pertamina, secara kuotanya itu masih belum jelas. Karena saya tanyakan apakah untuk setiap provinsi itu beda," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro kecil, serta nelayan dan petani kecil yang memenuhi ketentuan.
"Secara detail database atau pelarangan yang dibolehkan itu rumah tangga dan itu tidak ada klasifikasi antara kaya miskin. Artinya untuk rumah tangga, pelaku usaha kecil, dan nelayan serta petani yang memang kecil juga," pungkasnya
(*)