TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pelaku usaha binatu atau laundry di Kota Pontianak kini tidak lagi diperbolehkan menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi untuk operasional bisnis mereka.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam regulasi terbaru, yakni Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas atau LPG Tabung 3kg Bersubsidi di Kota Pontianak.
Langkah ini diambil guna menekan angka deviasi distribusi gas melon agar komoditas yang disubsidi oleh negara tersebut dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa gas melon 3 kg merupakan barang dalam pengawasan yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh sebab itu, peruntukannya wajib dikawal ketat agar tidak bocor ke sektor usaha komersial non-mikro.
"Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak," ujarnya saat di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis 16 Juli 2026.
Berdasarkan SE Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026, klasifikasi konsumen yang dilarang menggunakan LPG melon meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, pelaku usaha di luar kategori mikro, serta masyarakat kelas menengah ke atas.
Secara spesifik, regulasi ini memperinci daftar sektor usaha yang wajib beralih ke LPG nonsubsidi. Selain usaha binatu atau laundry, pembatasan ketat ini juga berlaku bagi pemilik restoran, hotel, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, serta usaha jasa las.
Baca juga: Gas LPG 3 Kg Disalahgunakan, Pemkot Pontianak Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha dan Pangkalan
Lebih jauh, pemerintah menetapkan batas koridor finansial usaha yang dilarang menggunakan gas subsidi, yaitu pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau mereka yang mengantongi omzet tahunan melebihi Rp300 juta per tahun.
Bahasan menggarisbawahi bahwa pengetatan ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak atau mempersulit iklim usaha di Kota Pontianak. Sebaliknya, langkah ini murni demi aspek keadilan sosial.
"Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram," jelasnya.
Tidak hanya membidik sektor usaha, Bahasan juga kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran birokrat di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Ia menuntut komitmen moral dari para abdi negara untuk menjadi teladan bagi masyarakat luas dengan tidak ikut mengonsumsi barang subsidi.
"Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram," tegasnya.
Pangkalan Wajib Gunakan Sistem Digital, Camat dan Lurah Diminta Siaga
Menyadari mata rantai distribusi hilir berada di tangan pangkalan, Pemkot Pontianak mendesak lebih dari 400 pangkalan yang beroperasi di Pontianak untuk memperketat skrining pembeli. Pangkalan diminta berperan aktif sebagai filter pertama di lapangan agar tidak melayani konsumen yang tidak masuk kriteria penerima.
"Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu," katanya.
Untuk mendukung transparansi dan mencegah penyimpangan, agen dan pangkalan diwajibkan melakukan pencatatan transaksi secara digital. Mereka wajib mengintegrasikan sistem pelaporan berbasis web atau aplikasi resmi yang telah disediakan oleh badan usaha penugasan penyediaan LPG.
Pasca-sosialisasi surat edaran ini, Pemkot Pontianak akan langsung mengaktifkan instrumen pengawasan di tingkat wilayah. Para camat dan lurah diinstruksikan untuk turun langsung mengawasi jalannya distribusi di wilayah administratif masing-masing, serta segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika mengendus adanya praktik penyelewengan.
Demi memaksimalkan pengawasan, pemerintah daerah turut membuka ruang partisipasi bagi masyarakat luas. Warga yang menemukan adanya indikasi kecurangan, penimbunan, ataupun penggunaan LPG 3 kg oleh sektor usaha yang dilarang, dapat langsung melapor melalui platform resmi.
Aduan dapat dilayangkan melalui portal nasional lapor.go.id, Call Center 135 Pertamina, atau Call Center 136 Direktorat Jenderal Migas. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas setiap warga yang melapor.
Bahasan menutup keterangannya dengan mengingatkan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan ditindak tegas dengan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi," pungkasnya. (*)