Sujiwo Geram Lihat Kontainer Penuhi Jalan Major Alianyang, Dishub dan Polisi Langsung Turun
Maudy Asri Gita Utami July 16, 2026 08:32 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberadaan peti kemas yang diparkir di bahu Jalan Major Alianyang, Kamis 16 Juli 2026. 

Aksi tersebut dilakukan setelah ia melihat langsung sejumlah kontainer tanpa kepala truk atau ruang kemudi terparkir di sepanjang ruas jalan yang dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Saat melintas di lokasi, Sujiwo menghentikan kendaraannya dan turun untuk mengecek kondisi di lapangan. 

Ia kemudian menanyakan kepada warga sekitar mengenai pemilik peti kontainer yang terparkir di sisi jalan tersebut. 

Namun, tidak ada warga yang mengetahui atau bersedia memberikan informasi terkait kepemilikan kontainer tersebut.

Karena tidak mendapatkan jawaban, Sujiwo langsung menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya dan Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya agar segera turun ke lokasi untuk melakukan penanganan.

Melihat banyaknya peti kontainer yang memenuhi bahu jalan, Sujiwo mengaku kecewa karena imbauan yang selama ini telah disampaikan pemerintah daerah ternyata belum diindahkan oleh pihak-pihak terkait.

• Pengawasan BBM Bersubsidi Diperketat, Delapan Komitmen Disepakati di Mempawah

"Gak punya otak mereka ini," ujar Sujiwo dengan nada kesal saat berada di lokasi.

Menurutnya, keberadaan peti kontainer yang diparkir sembarangan telah mengurangi lebar efektif badan jalan. 

Dari hasil pengamatannya, hampir separuh badan Jalan Major Alianyang tertutup oleh deretan kontainer, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Meski demikian, Sujiwo juga mengakui pengawasan yang dilakukan instansi terkait masih perlu ditingkatkan. 

Ia meminta Dinas Perhubungan bersama aparat kepolisian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pemilik kontainer yang diparkir di lokasi tersebut.

"Cari sampai dapat siapa pemiliknya ini," tegasnya.

Sebagai langkah awal penindakan, petugas dari Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya melakukan tindakan terhadap kontainer yang melanggar dengan mengempiskan ban kendaraan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pemiliknya.

• Usaha Laundry Masuk Daftar Larangan Pakai LPG 3 Kg Bersubsidi

Sujiwo menegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan maupun peti kontainer yang diparkir di badan atau bahu jalan tanpa izin. 

Ia berharap langkah tegas tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan pemilik kontainer agar mematuhi aturan demi menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.