TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang.
Penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi terkait kasus yang menjerat Febrie.
Barang bukti disita dari rumah di Sentul, Bogor dan Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000.
Baca juga: Polemik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Dirut PT Agrinas Tantang Anggota DPR RI dari PDIP Buka Data
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cipete. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Sementara di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp 100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas.
Nilai seluruh barang bukti dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.
Mantan Kasubbag TU Kanwil DJP Sumut II di Pematangsiantar, Bursok Anthony Marlon menyoroti kasus yang menyeret nama Mantan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, yang menyimpan uang dan emas sebanyak itu.
Baca juga: Nasib Luke Vickery di Timnas Indonesia Usai Sah Jadi WNI, Absen di Piala AFF 2026
Bursok pun menilai jumlah besaran pajak yang harus dibayar atas kepemilikan barang berharga sebanyak itu yang luput oleh negara.
Tak cuma sekadar menyoroti pajak, Bursok pun menyebut bahwa Presiden Prabowo tak mungkin tidak mengetahui tujuan penyimpanan harta tersebut di tangan seorang penegak hukum.
“Sebagai seorang Presiden RI yang memiliki bawahan seorang Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak mustahil selama ini Presiden tidak mengetahui harta ratusan miliar milik si mantan Jampidsus tersebut.
Saya menduga kuat Presiden pun mengetahui harta-harta yang tidak dilaporkan secara resmi oleh para pejabat di negeri ini,” kata Bursok.
Bursok memiliki keyakinan jika Presiden tidak akan berani mengenakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) kepada si mantan Jampidsus tersebut.
Baca juga: WASPADAI Wanita Panggilan Kerap Melakukan Pemerasan terhadap Kliennya, Awalnya Melontarkan Ancaman
“Yang mana Febrie bisa dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga 4 (empat) kali jumlah pajak terutang dengan total pajak yang harus dibayar sebesar Rp831.470.000.000,” kata Bursok.
Bursok pun merasa pengesahan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor tidak ada gaungnya selama ini.
Menurutnya, koruptor seharusnya dimiskinkan dengan dikenakan sanksi perpajakan Pasal 39 ayat (1) UU KUP akan tetapi Presiden selaku orang nomor 1 di negara ini, Bapak/Ibu selaku anggota DPR malah diduga kuat melindungi para koruptor-koruptor ini dari jeratan sanksi perpajakan.
“Atas penjelasan saya di atas, saya mohon sekali lagi kepada Bapak/Ibu selaku Anggota DPR RI untuk mundur secara gentleman karena Bapak/Ibu saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM sama sekali tidak ada yang Bapak/Ibu tindak-lanjuti,” beber Bursok dalam surat yang ia kirimkan kepada reporter Tribun-Medan.com.
Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Kasus saat ini dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung pun saat ini telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.
Harta Kekayaan Tembus Rp18,26 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 7 Maret 2026 untuk periodik 2026, total harta kekayaan Febrie Adriansyah tercatat mencapai Rp18.261.445.180.
Komposisi kekayaannya terdiri atas:
Dalam laporan tersebut, Febrie tidak tercatat memiliki surat berharga maupun utang.
Salah satu bagian yang turut menarik perhatian publik adalah koleksi kendaraan yang tercantum dalam LHKPN.
Febrie Adriansyah melaporkan memiliki empat unit mobil dengan total nilai Rp2.310.500.000.
Berikut daftar kendaraan yang tercatat berada dalam garasinya:
Keempat kendaraan tersebut menjadi bagian dari aset transportasi yang dilaporkan secara resmi dalam LHKPN.
Di luar koleksi kendaraan, porsi terbesar kekayaan Febrie Adriansyah berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan.
Berdasarkan laporan kekayaan yang disampaikan, aset properti yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp14,85 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR-
(*/ Tribun-medan.com)