Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyatakan siap menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru berlaku guna meningkatkan kepastian dan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan peraturan ini secara konsisten melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis digital sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan hukum," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Kamis.

Komitmen tersebut disampaikan usai jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual dan diikuti seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum.

"Sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh ketentuan baru mengenai jenis dan tarif PNBP," katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Rahmat Huda, serta jajaran pejabat dan tim kerja terkait.

Dalam sosialisasi, dijelaskan penyusunan PP Nomor 30 Tahun 2026 bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak, menyesuaikan jenis dan tarif layanan dengan perkembangan regulasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif dan berorientasi pada kepastian hukum.

Regulasi tersebut juga mengatur jenis layanan yang menjadi objek PNBP, besaran tarif setiap layanan, ketentuan tarif Rp0 untuk layanan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, serta mekanisme pembayaran dan penyetoran PNBP melalui sistem yang telah terintegrasi secara elektronik.

Selain itu, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat sejumlah perubahan, di antaranya penyesuaian tarif pada beberapa layanan, penambahan dan penyempurnaan jenis layanan yang dikenakan PNBP, serta penyederhanaan regulasi untuk mendukung pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan berbasis digital.

Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menyatakan implementasi regulasi tersebut akan memberikan kepastian tarif layanan bagi masyarakat maupun dunia usaha sekaligus memperkuat tata kelola PNBP yang lebih transparan dan akuntabel.

Penerapan aturan baru itu juga diharapkan mendukung reformasi birokrasi melalui pelayanan hukum yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya.