TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi metode utama kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas.
Namun, di tengah digitalisasi sistem ini, muncul modus kejahatan baru berupa pengiriman berkas surat tilang palsu melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Penipuan yang menyasar pemilik kendaraan ini berujung pada pembobolan rekening korban.
Modus penipuan ini umumnya memanfaatkan rasa panik dan kelalaian targetnya.
Pelaku mengirimkan pesan WhatsApp menggunakan nomor pribadi tidak dikenal, lalu mengeklaim bahwa pengendara telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Di dalam pesan tersebut, pelaku menyertakan dokumen berupa berkas dengan format aplikasi (.APK).
Saat korban mengklik berkas .APK tersebut untuk melihat detail pelanggaran, sistem ponsel akan terinfeksi perangkat lunak jahat (malware).
Malware inilah yang bekerja di latar belakang untuk mencuri data-data sensitif, seperti kode OTP, data perbankan, hingga isi pesan singkat, yang akhirnya digunakan pelaku untuk menguras saldo rekening korban.
Agar tidak menjadi korban salah klik yang berujung fatal, masyarakat harus bisa membedakan mana pesan peringatan yang asli dari kepolisian dan mana yang dikirim oleh penjahat siber:
Akun resmi kepolisian tidak pernah mengirimkan berkas dokumen unduhan, apalagi berkas berformat aplikasi (.APK).
Sementara itu, penipu selalu memaksa korban mengunduh berkas .APK dengan dalih untuk melihat foto atau detail surat tilang.
Sebaliknya, penipu menggunakan nomor ponsel pribadi biasa (sering kali nomor acak dengan foto profil logo polisi palsu).
Pesan resmi kepolisian hanya menyertakan tautan konfirmasi yang mengarah ke situs web berakhiran .polri.go.id serta pembayaran menggunakan kode Virtual Account (BRIVA).
Sedangkan penipu biasanya memberikan tautan palsu tidak jelas atau meminta transfer langsung ke rekening pribadi atas nama perorangan.
Baca juga: Awas Virus Jenis Baru Serang HP Android, Bisa Bobol WhatsApp hingga Gmail, Kenali Ciri-cirinya
Untuk memastikan keamanan data, masyarakat juga bisa mengabaikan pesan WhatsApp tersebut dan memilih melakukan pemeriksaan mandiri secara daring.
Proses ini dilakukan dengan mengakses situs resmi https://etilang.polri.go.id/ dan memasukkan nomor pelat, nomor mesin, serta nomor rangka yang tertera pada STNK kendaraan.
Langkah pengecekan ini sangat penting karena mengabaikan tilang elektronik yang asli memiliki konsekuensi hukum yang mutlak.
Jika surat tilang resmi didiamkan begitu saja dan denda tidak segera dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan, sistem akan memblokir STNK kendaraan secara otomatis.
Dampaknya, pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak tahunan sebelum menyelesaikan proses denda tilang tersebut.
Apabila Anda telanjur menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik dengan lampiran berkas asing, langkah paling aman adalah segera menghapus pesan tersebut dan memblokir nomornya.
Aduan mengenai indikasi penipuan ini juga dapat dilaporkan langsung ke layanan masyarakat kepolisian di nomor 1500669.