TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, S.H., M.Hum dimutasi ke Pengadilan Negeri Tegal berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (Rapim TPM MA-RI).
Mutasi tersebut merupakan promosi jabatan. Meski sama-sama memimpin pengadilan kelas IA, penugasan di PN Tegal dinilai memiliki jenjang yang lebih tinggi karena berada di Pulau Jawa.
"Benar terkait hal itu. Bu Ketua Promosi ke PN Tegal, itu bagian dari penyegaran dari MA. Walaupun sama-sama kelas IA, grade-nya di atas karena berada di Pulau Jawa," ujar Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Kamis (16/7/2026).
Posisi Ketua PN Batam selanjutnya akan diisi oleh Dr. Arizal Anwar yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen.
Meski demikian, proses perpindahan jabatan belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, PN Batam masih menunggu surat keputusan (SK) dari Mahkamah Agung sebagai dasar pelaksanaan serah terima jabatan.
Wattimena menjelaskan, setelah SK diterbitkan, proses perpindahan pimpinan akan disesuaikan dengan jadwal serah terima jabatan di wilayah asal maupun tujuan.
"Kalau SK sudah turun, baru diatur kapan beliau bergeser. Karena untuk pimpinan harus ada serah terima jabatan dengan pejabat yang baru di sini, kemudian beliau juga menerima jabatan di tempat yang baru," tambahnya.
Ia mengatakan, mekanisme tersebut berbeda dengan mutasi hakim anggota yang memiliki batas waktu perpindahan maksimal satu bulan setelah SK diterbitkan.
Terkait perkara yang saat ini masih dipimpin Tiwik sebagai ketua majelis, Wattimena mengatakan seluruhnya masih bergantung pada perkembangan persidangan.
Apabila sebelum mutasi efektif perkara dapat diselesaikan hingga putusan, maka persidangan akan tetap dipimpin Tiwik.
Namun jika perpindahan harus dilakukan sementara persidangan belum selesai, perkara tersebut akan dialihkan kepada hakim anggota untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Kalau Beliau sudah harus bergeser, mau tidak mau perkara yang dipegang akan dilimpahkan kepada anggota satu yang nanti naik menggantikan. Tergantung prosesnya nanti," katanya.
Selain mutasi Ketua PN Batam, Wattimena menuturkan tidak ada hakim lain di PN Batam yang masuk dalam daftar mutasi Rapim TPM MA-RI kali ini.
Ia menambahkan, saat ini seluruh aktivitas pelayanan maupun persidangan di PN Batam tetap berjalan normal sembari menunggu terbitnya SK Mahkamah Agung dan jadwal serah terima jabatan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)