- Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto menegur Kementerian Kehutanan saat rapat kerja dengan Menteri Kehutanan pada Selasa (14/7).
Titiek menilai adanya kecorobohan lantaran Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken pada (13/7) oleh Menteri Kehutanan Raja Juli.
Sementara Raja Juli melaksanakan umrah pada (11/7).
"Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali. Menterinya pergi tanggal 11, kok bisa menandatangani Permenhut tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri," tegas Titiek.