TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK – Polres Nganjuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (53), warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku adalah DM (19), anak angkat korban, dan NJS (28), kekasih DM warga Kecamatan Tanjunganom. Keduanya menghabisi nyawa korban dan mengubur jasadnya di pekarangan rumah, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peran dan Kronologi Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan, pembunuhan ini direncanakan sejak Sabtu (11/7/2026) saat kedua tersangka bertemu di Nganjuk. DM disebut sebagai otak pelaku yang membagi peran.
Saat eksekusi, DM membekap mulut korban dari belakang hingga korban terjatuh. Sementara NJS menghadang di depan dan menjegal korban.
Baca juga: Motif Anak Angkat Tega Bunuh Orang Tua di Nganjuk Terungkap, Polisi : Dendam dan Restu
“Tatkala terjatuh, korban sempat memberikan perlawanan ke NJS. Karena menderita penyakit paru-paru, korban kalah kekuatan,” kata AKP Sukaca, Kamis (16/7/2026).
Saat korban dalam posisi telentang, kaki korban dipegang NJS. DM kemudian memukul kepala korban dengan palu sebanyak tiga kali. Setelah itu, DM menikam perut korban satu kali dan menggorok leher korban dengan pisau.
“Kematian disebabkan urat nadi yang terputus di leher. Luka fatalnya di leher,” ujar AKP Sukaca.
Kubur Jasad di Pekarangan, Barang Bukti Dibuang
Sekitar pukul 19.00 WIB, kedua tersangka mengubur jasad korban di pekarangan samping rumah. NJS menggali tanah menggunakan cangkul dengan kedalaman kurang dari 2 meter. Di atas gundukan, tersangka menutupinya dengan genting dan batang pohon pisang.
Warga sempat mencium bau menyengat dan menemukan bercak darah di ruang belakang dekat kamar mandi. Dari situlah kejanggalan terungkap hingga polisi melakukan penyelidikan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, surat permintaan autopsi dari RS Bhayangkara Nganjuk, dan satu unit motor Honda Vario Nopol AD 3872 DC. Sementara palu dan pisau yang digunakan membuang pelaku belum ditemukan.
Baca juga: Usai Bunuh Gatot, Anak Angkat dan Kekasihnya Sempat Berupaya Kabur dari Kabupaten Nganjuk
“Kami masih kembangkan dan lakukan pencarian alat bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” terang AKP Sukaca.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana. Jasad korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk autopsi.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)