Polisi Sita Paket Sabu hingga Bong dari Rumah IRT di Way Pengubuan
taryono July 17, 2026 10:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sejumlah barang bukti narkotika berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, saat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi pesta dan transaksi sabu di Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan. 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita beberapa paket sabu siap edar, paket sabu sisa pakai, alat hisap sabu (bong), pipet kaca (pirek) berisi residu sabu, bundelan plastik klip bening, skop kecil hasil modifikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SW (29), pemilik rumah yang menjadi sasaran penggerebekan.

Penindakan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Z. Ogara mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Way Pengubuan langsung melakukan penyelidikan sebelum menggerebek rumah yang dimaksud," ujar Iptu Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Way Pengubuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Way Pengubuan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, SW bakal diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Bayu turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu atau takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap laporan dipastikan akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.