KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana perkara kecelakaan maut di kawasan Coastal Area Karimun yang menewaskan seorang perempuan LI (35) digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (16/7/2026).
Terdakwa Muhammad Galih (25) hadir dalam persidangan mengenakan rompi tahanan dan kaos oranye bertuliskan Warga Binaan Karimun.
Dengan tangan terborgol, ia turun dari mobil tahanan dan memasuki ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Suasana ruang sidang tampak ramai. Selain pengunjung, sejumlah warga binaan lain juga terlihat menunggu agenda persidangan mereka masing-masing.
Dalam sidang perdana ini, Galih duduk di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepalanya tertunduk, saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Berdasarkan perkara Nomor 62/Pid.Sus/2026/PN Tbk, JPU mendakwa Muhammad Galih dengan pasal berlapis karena diduga sengaja mengemudikan kendaraan dalam kondisi berbahaya, akibat pengaruh alkohol dan narkotika hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
JPU Daniel Gomes menguraikan tiga poin dakwaan terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 06.15 WIB tersebut.
Pada dakwaan pertama, terdakwa dinilai sengaja mengemudikan mobil Toyota Avanza warna hitam dalam kondisi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, hingga menyebabkan korban LI meninggal dunia.
"Kondisi ini dipicu oleh rasa mengantuk dan pengaruh alkohol setelah terdakwa menghabiskan malam di salah satu tempat hiburan malam di Karimun sejak Sabtu malam," ujar Daniel saat membacakan dakwaan.
Pada dakwaan kedua, kendaraan yang dikemudikan terdakwa disebut menabrak sejumlah kendaraan hingga menyebabkan tiga korban lainnya, yakni H (38), S (8), dan A (3), mengalami luka-luka.
Selain menimbulkan korban jiwa dan korban luka, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada tujuh unit sepeda motor yang sedang terparkir di kawasan Tugu MTQ Karimun.
Sementara pada dakwaan ketiga, JPU mengungkapkan bahwa sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa menerima panggilan dari pihak docking untuk datang ke PT MOS terkait urusan pekerjaan.
Meski mengetahui kondisi fisiknya menurun akibat pengaruh minuman keras dan narkotika, terdakwa tetap memutuskan untuk mengemudikan kendaraan hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut di kawasan Tugu Coastal Area Karimun.
"Kondisi tidak layak mengemudi ini diperkuat oleh surat hasil laboratorium terhadap sampel biologis terdakwa," kata JPU.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan Muhammad Galih positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Selain itu, terdakwa juga diketahui telah mengonsumsi sekitar 24 kaleng minuman beralkohol sebelum mengemudikan kendaraan.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa pasal berlapis, di antaranya Pasal 311 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut.
Setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya, Galih menyatakan tidak mengajukan keberatan ataupun bantahan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Majelis hakim kemudian memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
JPU akan menghadirkan tiga hingga empat orang saksi dalam persidangan tersebut.
Setelah sidang ditutup, Galih meninggalkan ruang persidangan dengan kepala tertunduk dan kembali menuju sel tahanan sementara untuk menunggu proses hukum berikutnya.
(TribunBatam.id/Fairozzamani)