BANGKAPOS.COM--Pelarian sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam aksi perampokan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.
Kedua terduga pelaku berhasil diringkus setelah beberapa pekan menjadi buronan usai diduga merampok seorang warga di Desa Gatak, Kecamatan Ngawen.
Pasangan berinisial O (29) dan F (25) itu ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Klaten di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kini keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Klaten AKP Taufik Frida Mustofa membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan kedua terduga pelaku sudah diamankan beberapa hari sebelum informasi itu disampaikan kepada publik.
"Iya benar, sudah empat hari lalu," kata AKP Taufik Frida Mustofa saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026) Seperti dikutip dari tribunsolo.com
Menurutnya, proses penangkapan dilakukan di luar wilayah hukum Polresta Klaten setelah petugas berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku.
"Betul, ditangkap di Bantul," ujarnya.
Baca juga: Antre Bisa 5 Jam, DPRD Babel Desak Solusi, Pertamina Ungkap Modus Penyalahgunaan QR Code BBM Subsidi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa yang dilaporkan sebagai tindak pidana perampokan tersebut terjadi pada 15 Juni 2026.
Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan tujuan mengambil uang. Namun aksi mereka tidak berjalan mulus karena dipergoki langsung oleh pemilik rumah.
Mengetahui keberadaannya diketahui korban, pelaku diduga langsung mengeluarkan senjata tajam untuk mengintimidasi agar korban tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil uang, tetapi aksinya diketahui korban. Setelah itu korban diancam, kemudian pelaku mengambil uang dan melarikan diri," terang Taufik.
Dalam situasi tersebut, korban memilih menghindari konfrontasi langsung demi keselamatan dirinya. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi mengungkapkan senjata yang digunakan pelaku merupakan bendo, yaitu senjata tajam berukuran cukup besar yang umum digunakan sebagai alat pertanian, namun dalam kasus ini diduga dipakai untuk mengancam korban.
Menurut Taufik, senjata tersebut sengaja diperlihatkan kepada korban agar tidak memberikan perlawanan ketika pelaku mengambil uang.
"Pelaku menodongkan bendo atau pisau berukuran besar kepada korban," jelasnya.
Ancaman menggunakan senjata tajam itulah yang membuat peristiwa tersebut dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana perampokan, bukan sekadar pencurian biasa.
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku diduga membawa kabur uang tunai sekitar Rp1 juta milik korban.
Meski nominal kerugian tidak terlalu besar, polisi menegaskan tindakan menggunakan ancaman kekerasan terhadap korban merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Klaten langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku.
Serangkaian penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan pasangan tersebut di wilayah Bantul.
Baca juga: Antrean BBM Mengular di SPBU, DPR Ungkap Penyebab hingga Pertamina Diminta Segera Bertindak
Tim kepolisian akhirnya bergerak melakukan penangkapan setelah memastikan lokasi persembunyian kedua terduga pelaku.
Operasi penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Polisi kemudian membawa O dan F ke Mapolresta Klaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah bendo yang diduga digunakan saat melakukan aksi perampokan.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari alat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam aksi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa yang merencanakan aksi, siapa yang mengambil uang milik korban, serta siapa yang menggunakan senjata tajam saat kejadian berlangsung.
Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan menelusuri apakah kedua pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah lain.
Apabila ditemukan keterlibatan dalam kasus lain, proses hukum akan dikembangkan sesuai hasil penyidikan.
Baca juga: Bansos Juli 2026 Mulai Disalurkan, Ini 5 Program yang Cair Beserta Jadwal dan Cara Cek Penerima
Polresta Klaten mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama di lingkungan permukiman.
Warga diminta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan yang membawa senjata tajam.
Keselamatan korban harus menjadi prioritas utama, sementara penanganan terhadap pelaku sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Saat ini O dan F masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Klaten. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku tindak kriminal bersenjata.(*)
(TribunSolo.com/TribunJateng.com/Bangkapos.com)