BANGKAPOS.COM – Inilah spesifikasi kipas angin Imatsu MDF Rp11 juta yang disebut-sebut masuk dalam pengadaan program koperasi desa Merah Putih.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut perangkat yang dimaksud kemungkinan bukan kipas angin biasa untuk kebutuhan rumah tangga.
Menurutnya, kipas tersebut diduga merupakan jenis kipas industri dari merek Imatsu MDF dengan harga mencapai belasan juta rupiah per unit.
Baca juga: Klarifikasi Menkop soal Kipas Angin Kopdes Telan Anggaran Rp 1,8 Triliun: Saya Ga Tahu
Pernyataan itu disampaikan Ferry saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, Susno Duadji: Justru Redam Isu Perang Bintang
Meski menyebut dugaan jenis kipas yang dimaksud, Ferry mengaku belum mengetahui secara detail mengenai proses pengadaan tersebut karena bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.
"Saya nggak tahu, ini kan pengadaannya bukan di kami pak. Tapi rasanya angka yang ada itu kalau bentuk kipas anginnya yang model ada di Imatsu MDF itu harganya di Shopee ini Rp11.464.000. Jadi apa namanya, tapi itu saya nggak tahu persis," ungkap Ferry di hadapan Komisi VI, dilansir dari Tribunnews.com.
Berdasarkan informasi dari sejumlah platform perdagangan daring, Imatsu MDF merupakan produk kipas industri jenis Mobile Drum Fan (MDF), bukan kipas angin rumah tangga yang biasa digunakan di rumah.
Produk tersebut diproduksi oleh PT Industrial Multi Fan, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kipas industri sejak 1988 dan berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Salah satu tipe yang disebut sesuai dengan penjelasan Ferry adalah Imatsu MDF 900-TZ-HF dengan harga sekitar Rp11.464.000 per unit.
Kipas tersebut memiliki ukuran baling-baling berdiameter 90 sentimeter dengan bentuk tabung (drum fan) berwarna hitam. Produk ini memiliki dimensi kemasan sekitar 106 x 56 x 105 sentimeter.
Dengan berat kurang lebih 30 kilogram, kipas tersebut dilengkapi roda sehingga dapat dipindahkan dengan lebih mudah meskipun memiliki ukuran besar.
Dari sisi kemampuan kerja, Imatsu MDF 900-TZ-HF mampu menghasilkan aliran udara hingga 19.200 CMH. Kipas ini memiliki kecepatan putaran sekitar 700 RPM, tingkat kebisingan sekitar 70 desibel, serta membutuhkan daya listrik 750 watt dengan tegangan 220 volt.
Produk tersebut juga tercatat telah memiliki sertifikasi SNI, pengujian laboratorium dari KAN, serta menjadi bagian dari keanggotaan AMCA International.
Selain tipe tersebut, varian lain dari seri Imatsu MDF juga tersedia dengan harga lebih tinggi. Beberapa produk dijual mulai sekitar Rp17,7 juta hingga Rp29,9 juta per unit, tergantung ukuran kipas yang tersedia mulai 0,9 meter hingga 2 meter.
Kipas industri seperti ini umumnya digunakan untuk kebutuhan area luas, seperti pabrik, gudang, bengkel, laboratorium, hingga fasilitas kesehatan.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk KDMP dengan nilai Rp1,8 triliun disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam.
Dalam rapat bersama Kementerian Koperasi, Mufti meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait kebenaran informasi tersebut karena belum ada keterangan resmi mengenai pengadaan barang tersebut.
"Hari ini rakyat dihebohkan dengan isu pengadaan kipas angin 1,8 juta (unit) dengan nilainya Rp1,8 triliun. Lalu dari isu ini kami mencari informasi tapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah adanya pengadaan ini."
"Kami juga informasi pihak-pihak terkait tidak berani jawab. Maka pada kesempatan ini, kami ingin tanya kepada pak menteri, isu soal pengadaan 1,8 juta kipas angin dengan anggaran Rp1,8 triliun betul tidak pak?" kata Mufti.
Selain mempertanyakan keberadaan pengadaan tersebut, Mufti juga menyoroti keterbukaan mekanisme pembelian barang dalam program KDMP.
Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan sistem informasi yang dapat diakses masyarakat agar penggunaan anggaran negara dapat diawasi secara terbuka.
"Karena setiap satu rupiah yang dikucurkan wajib dipertanggungjawabkan kepada kita," tegas Mufti.
Mufti juga menilai apabila pembelian dilakukan dalam jumlah besar hingga jutaan unit, pemerintah seharusnya dapat memperoleh harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar karena menggunakan skema pengadaan dalam skala besar.
(Bangkapos.com/Tribun Jatim/Tribun Sumsel)