TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan melalui mekanisme mediasi yang berakhir dengan tercapainya kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa. Mediasi dilaksanakan pada Rabu (15/07/2026) bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Said, S.H.
Penyelesaian sengketa ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai sengketa status hak kepemilikan atas bidang tanah yang terletak di Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Sebelum memasuki tahap mediasi, Tim Penyelesaian Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka telah melaksanakan serangkaian tahapan penanganan kasus, mulai dari penelitian administrasi, penelitian lapang, pengumpulan data fisik dan yuridis, hingga ekspose hasil penelitian sebagai dasar dalam proses mediasi.
Dalam pembukaan mediasi, mediator menegaskan bahwa Kantor Pertanahan bertindak sebagai fasilitator yang membantu para pihak menemukan solusi terbaik secara musyawarah. Kantor Pertanahan tidak menentukan siapa yang benar atau salah maupun memutus perkara, melainkan memberikan ruang dialog agar penyelesaian dapat dicapai berdasarkan rasa keadilan dan kesepakatan para pihak.
Melalui proses komunikasi yang konstruktif, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai. Salah satu poin kesepakatan adalah melakukan penataan batas terhadap bidang tanah yang disengketakan dengan menyesuaikan batas dan luas berdasarkan data sertipikat yang telah terdaftar. Para pihak juga menyepakati mekanisme pelaksanaan penataan batas beserta pembiayaan yang diperlukan. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, sengketa dinyatakan selesai ditangani oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dan dikeluarkan dari Register Kasus Pertanahan.
Baca juga: Jelajah Sensasi Trekking di Kawasan Perkebunan Kopi Mbohang Manggarai, Sambil Wisata Edukasi
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Said, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi merupakan bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah masih menjadi pilihan terbaik dalam banyak perkara pertanahan.
"Kami mengapresiasi itikad baik para pihak yang bersedia mengedepankan dialog dan musyawarah sehingga tercapai kesepakatan bersama. Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan masing-masing tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang. Kantor Pertanahan hadir sebagai fasilitator yang menjaga proses berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Said.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Melalui mekanisme ini, penyelesaian sengketa diupayakan dengan mengedepankan musyawarah mufakat sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antar masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan pertanahan agar memanfaatkan mekanisme pengaduan yang tersedia sebelum menempuh jalur peradilan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, kanal SP4N-LAPOR!, maupun kanal pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN. Setiap pengaduan akan ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku dan apabila memenuhi syarat dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui mediasi.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa secara damai mampu menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak, sekaligus memperkuat kepastian hukum, menciptakan rasa keadilan, dan menjaga keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.