Mahkamah Konstitusi Buka Program Pemagangan Nasional! Kuota Cuma 36 Peserta, Cek Syaratnya
Fadri Kidjab July 17, 2026 03:45 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) resmi membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional tahun anggaran 2026. 

Program kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini dirancang khusus bagi para lulusan baru (fresh graduates) perguruan tinggi.

Pendaftaran program ini dibuka mulai tanggal 16 hingga 28 Juli 2026.

Dilansir TribunGorontalo.com dari situs resmi MK, kuota yang disediakan sangat terbatas, yakni hanya untuk 36 peserta.

Semua peserta bakal ditempatkan di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Syarat dan Alur Pendaftaran

PSU GORONTALO UTARA -- Kembali hasil rekapitulasi suara PSU Gorontalo Utara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapalaey mengaku tak terima dengan adanya politik uang.
MAHKAMAH KONSTITUSI -- Potret gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Mahkamah Konstitusi)

Bagi para peminat, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:

Kewarganegaraan:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pendidikan:

Lulusan program Sarjana (S1) dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Artinya, jika Anda mendaftar pada 17 Juli 2026, maka batas maksimal kelulusan Anda adalah 1 tahun ke belakang. Artinya, tanggal kelulusan di ijazah Anda paling lama adalah 17 Juli 2025.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) dengan membuat akun di portal SIAPkerja. Klik link ini.

Lengkapi juga profil di platform Maganghub. Setelah data divalidasi oleh tim pelaksana, pelamar dapat memilih lowongan pemagangan sesuai unit kerja yang diminati di lingkungan MK.

Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo Juli 2026: Unbita Butuh Dosen Tetap, Cek Persyaratannya!

Benefit yang Didapatkan

Peserta yang lolos seleksi tidak hanya mendapatkan pengalaman kerja yang berharga, tetapi juga berbagai fasilitas penunjang yang disediakan oleh pemerintah melalui Kemnaker, antara lain:

Uang saku bulanan setara dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) DKI Jakarta.

Jaminan perlindungan melalui fasilitas BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan masa magang.

Sertifikat resmi pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti program pemagangan dari Mahkamah Konstitusi.

Jadwal Penting Program Magang MK 2026

Pendaftaran Calon Peserta: 16 s.d. 28 Juli 2026

Seleksi Peserta oleh Penyelenggara: 29 Juli s.d. 5 Agustus 2026

Pengumuman Peserta Lolos: 7 Agustus 2026

Hari Pertama Magang: 10 Agustus 2026

Untuk informasi lebih lanjut mengenai teknis pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Biro SDMO Mahkamah Konstitusi di nomor telepon 0851-8545-9595.

Profil Singkat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) adalah salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia, di samping Mahkamah Agung.

Lahir sebagai salah satu buah reformasi, MK resmi berdiri pada tanggal 13 Agustus 2003 menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) dan penafsir final undang-undang dasar, MK memiliki kewenangan konstitusional yang sangat strategis demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Tugas dan Wewenang Utama

Sesuai dengan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk:

Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

Memutus pembubaran partai politik.

Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu maupun Pilkada).

Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (proses impeachment).

Kekuasaan kehakiman di MK dijalankan oleh 9 orang Hakim Konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden, dengan masa jabatan yang diatur oleh undang-undang. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.