Update Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, KemenHAM Sumbar Pastikan Hak Anak Terpenuhi
Rezi Azwar July 17, 2026 04:04 PM

KANTOR Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Barat–Riau memastikan pemenuhan hak anak tetap menjadi prioritas dalam penanganan kasus siswa MAN 3 Padang berinisial R (17) yang terlibat dalam insiden ledakan bom rakitan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui peninjauan ke UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) dan Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Kamis (16/7/2026), untuk memastikan proses pemulihan kesehatan, psikologis, dan sosial anak berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia.

Peninjauan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Sumbar-Riau Afrilinda bersama Kepala UPTD BKOM dan Pelkes Sumbar Afando Ekardo, didampingi personel pengamanan dari Polresta Padang.

Afrilinda menegaskan negara berkewajiban menjamin seluruh hak anak tetap terpenuhi tanpa memandang perkara hukum yang sedang dihadapi.

"Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap anak tetap memperoleh perlindungan dan pelayanan terbaik, terlepas dari perkara yang sedang dihadapinya. Pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hak asasi manusia dan perlindungan anak," katanya.

Baca juga: KemenHAM Sumbar-Riau Kawal Kasus Bom Rakitan di Padang, Pastikan Hak Siswa Tetap Terlindungi

Menurut Afrilinda, pemenuhan hak anak tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan dari stigma dan diskriminasi, hingga jaminan agar anak dapat kembali menjalani pendidikan dan kehidupan sosial secara optimal.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap identitas dan privasi anak juga menjadi bagian penting agar proses rehabilitasi dapat berjalan maksimal.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKOM dan Pelkes, kondisi kesehatan R dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif. Selain mendapatkan perawatan medis, R juga menjalani pendampingan psikologis dan sosial dengan melibatkan keluarga serta pihak terkait.

Dalam kesempatan itu, Afrilinda juga berbincang langsung dengan R. Dari percakapan tersebut diketahui R masih mengalami trauma akibat dugaan perundungan yang dialaminya di lingkungan sekolah. Trauma itu disebut belum pernah disampaikan kepada guru maupun orang tuanya.

R juga mengaku masih kerap mengalami mimpi buruk yang berkaitan dengan pengalaman tersebut sehingga memerlukan pemulihan psikologis secara berkelanjutan.

Tim turut memperoleh gambaran mengenai keseharian R yang dikenal sebagai anak sopan, patuh, dan tidak memiliki catatan kenakalan di lingkungan tempat tinggalnya. R juga bercita-cita menjadi programmer dan mempelajari pemrograman secara otodidak melalui gawai serta berbagai platform digital.

Baca juga: KemenHAM Sumbar Dorong Pelaku Usaha, Terapkan Prinsip HAM

Kepala UPTD BKOM dan Pelkes Sumbar Afando Ekardo mengatakan kondisi R terus membaik sejak menjalani perawatan.

"Perkembangannya sangat positif. R mudah diajak berbicara, bisa bercanda dengan personel Polresta Padang yang sudah dianggap seperti kakaknya sendiri. Anak ini juga sangat pintar, santun dalam berbicara, dan menunjukkan kepribadian yang sangat lembut," ujarnya.

Meski demikian, Afando menyebut R masih membutuhkan pendampingan psikologis.

"Namun memang masih ada trauma yang harus dipulihkan. Dari hasil pendampingan yang kami lakukan, R sesungguhnya merupakan korban perundungan. Karena itu proses rehabilitasi psikologis menjadi bagian penting dalam penanganannya," katanya.

Personel Polresta Padang yang mendampingi proses pemulihan juga menilai R bersikap santun dan kooperatif selama menjalani perawatan.

"R adalah anak yang pintar, sopan, santun, menghormati orang yang lebih tua, dan sangat nyaman diajak berdiskusi. Kami akan terus mengawal, memantau, serta memastikan seluruh hak-haknya tetap terpenuhi selama proses penanganan berlangsung," ujarnya.

Hingga kini, proses penyelidikan terkait dugaan perundungan yang dialami R masih berlangsung di Polresta Padang. Kanwil KemenHAM Sumbar-Riau menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak agar proses hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak atas kesehatan, perlindungan, pendidikan, dan pemulihan psikologis. (rls)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.