Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sumenep, Madura, yang menyeret lima tersangka hingga saat ini belum memasuki tahap persidangan.
Padahal, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sejak Februari 2026, proses penelitian berkas oleh jaksa peneliti masih berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan, berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM tersebut sudah berada di institusinya.
Menurutnya, saat ini jaksa masih memeriksa kelengkapan materi maupun syarat formil berkas sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Masih diperiksa kelengkapan berkasnya," jawab Endro saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026).
Saat ditanya bagian mana yang masih perlu dilengkapi dan apakah ada kendala dalam proses penelitian, Endro mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.
Alasannya, penanganan perkara berada di bawah kewenangan jaksa yang ditunjuk menangani kasus tersebut.
"Untuk kendala pemeriksaan dan yang lainnya saya kurang paham. Nanti akan ditanyakan dulu ke jaksa yang menangani, ucapnya.
Baca juga: Pertamina Tegaskan Distribusi BBM Tetap Berjalan, Bantah Isu Transporter Enggan Menyalurkan
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ardan, mengatakan, pihak kepolisian belum mengetahui perkembangan terbaru setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
"Mohon waktu ya, coba kami konfirmasikan dulu ke bagian yang menangani," ujarnya singkat.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Unit Idik II Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Sumenep, Madura, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua kendaraan pikap yang diduga mengangkut solar bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi M 8225 VD kedapatan membawa 59 jeriken berisi solar dengan total muatan sekitar dua ton.
Baca juga: Pemkab Sampang Tegaskan Aturan Pembelian BBM Subsidi dengan Jeriken, Wajib Punya Rekomendasi X-Star
Sementara satu unit pikap Gran Max bernomor polisi L 8223 NC mengangkut 46 jeriken berisi solar subsidi serta 13 jeriken kosong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, seluruh BBM bersubsidi tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga hendak dikirim ke Kabupaten Pamekasan.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.