Lagi, Pencurian Kabel Listrik di Perumahan Citra Raya City Muaro Jambi Ditangkap
asto s July 17, 2026 07:05 PM

TRIBUNJAMBI.COM,  SENGETI - Pencurian kabel listrik kembali terjadi di Perumahan Citra Raya City Jambi, Kabupaten Muaro Jambi.

Beberapa hari sebelumnya, pencuri telah diamankan polisi. Kini seorang pencuri kembali ditangkap.

Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Polsek Jaluko) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel etalase listrik di beberapa tiktik di kawasan Jambi Luar Kota.

Pencurian terjadi pada beberapa hari lalu sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Perumahan Citra Raya City Jambi, Kluster Bukit Hijau Blok A -9, Blok A - 15 RT. 13, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku bernama Rian Saputra berusia 20 tahun, warga Bayung Lencir, RT 12 Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku melakukan aksinya bersama satu rekannya yang berhasil kabur.

Pelaku saat ini dalam proses pengajaran pihak kepolisian.

Kapolsek Jaluko melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Setiawan, mengatakan, aksi pelaku di kawasan Jambi luar kota ada beberapa titik.

"Seperti di kawasan Perumahan Citra Raya City Jambi, kawasan Universitas Jambi, dan kawasan UIN STS Jambi," ujarnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp11 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Tribun Jambi/Muzakkir)

Baca juga: PPATK Hentikan Transaksi Rp15,4 Miliar, Kasus Bank Jambi Diretas Rp144,82 Miliar

Baca juga: Daftar Nama 7 Pejabat Polda dan Kapolres Baru di Jambi yang Sertijab, Dipimpin Kapolda Irjen Krisno

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.