TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, digegerkan oleh peristiwa ledakan bom yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) malam.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan seorang pedagang es teh berinisial A sebagai tersangka utama.
Mengejutkannya, tersangka A ternyata merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) jaringan Jamaah Ansharu Daulah (JAD).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat peledakan tersebut murni dipicu oleh masalah pribadi, bukan bagian dari aksi terorisme terstruktur.
Peristiwa itu diawali adu mulut antara pedagang tahu gejrot dengan tersangka yang penjual es teler pada malam hari.
Polisi kemudian datang ke lokasi pada tengah malam.
Berikut kesaksian Yuda, pedagang cireng yang ada di lokasi peristiwa.
Q: Penyebabnya apa sih?
A: Kurang pahamlah, ngomongin apa gitu juga kurang jelas. Kalau salah paham sih kurang tahu ya soalnya jauh kan (jarak saksi dan pelaku dan korban). Kalau enggak salah kurang lebih jam 11an cekcok. Mereka saling kenal. Akrab biasa. Akrab biasa.
Q: Setelah kejadian ada laporan polisi enggak?
A: Kalau enggak salah jam Setengah 2.
Q: Tapi tidak saling pukul ya?
A: Cuma adu mulut, lumayan lama. Tapi ternyata ngga selesai saat itu.
Q: Keduanya akrab nggak sih?
A: Akrab. Sering nimbrung. Malah sering bercanda. Gak tahulah itu efeknya dari mana. Mungkin ada hati yang terpendam.
Q: Mereka tuh udah lama jualan di sini (kawasan Dadaha, Tasikmalaya)?
A: Oh iya sudah lama. 2 tahunan lebih.
Baca juga: Kasus Bom Dadaha Dilimpahkan ke Polda Jabar, Eks Napiter Penjual Es Teh Resmi Digelandang
1. Latar Belakang: Saling Ejek yang Menahun
Tersangka A (33, penjual es teh yang juga eks-napiter JAD) dan U (Ujang, penjual tahu gejrot) merupakan sesama pedagang yang sudah lama berjualan di Kompleks Olahraga Dadaha. Keduanya kerap terlibat aksi saling ejek hingga menumpuk dendam pribadi di hati tersangka A.
2. Sabtu, 11 Juli 2026 (Malam Hari) – Cekcok Mulut hingga Ledakan
Sore Hari: Kedua pedagang masih berjualan seperti biasa tanpa ada tanda-tanda keributan.
Malam Hari (Malam Minggu): Tensi mendadak memanas. Terjadi adu mulut dan cekcok sengit antara A dan U di area jualan.
Pukul 23.30 WIB: Petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian untuk meredakan situasi dan mengantisipasi keributan agar tidak meluas menjadi bentrok fisik.
Tengah Malam: Dipicu rasa sakit hati yang memuncak akibat cekcok tersebut, tersangka A nekat meledakkan bom rakitan di kawasan Kompleks Olahraga Dadaha.
3. Minggu, 12 Juli 2026 (Sore) – Penggeledahan Densus 88
Mengingat latar belakang tersangka A yang merupakan mantan narapidana terorisme, tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri langsung turun tangan.
Petugas menggeledah rumah kontrakan A di Kampung Gunung Koneng, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cideeng.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan dan mengamankan sisa bahan peledak serta alat bukti rakitan lainnya.
4. Kamis, 16 Juli 2026 (Pagi) – Penetapan Tersangka
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, resmi menetapkan A sebagai tersangka tunggal. Polisi menegaskan motif peledakan ini murni karena urusan pribadi (sakit hati) dan tidak terkait dengan aksi teror jaringan. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan seorang pedagang es teh berinisial A sebagai tersangka utama.
Mengejutkannya, tersangka A ternyata merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) jaringan Jamaah Ansharu Daulah (JAD).
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat peledakan tersebut murni dipicu oleh masalah pribadi, bukan bagian dari aksi terorisme terstruktur.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka A yang baru mengontrak rumah di Kampung Gunung Koneng selama dua bulan ini sehari-hari berjualan es teh di kawasan Dadaha.
Ia nekat merakit dan meledakkan bahan peledak karena terlibat konflik personal dengan pedagang tahu gejrot berinisial U (Ujang).
"Motif peledakan di kawasan itu murni karena persoalan pribadi yang dipicu oleh aksi saling ejek yang sudah berlangsung cukup lama antara tersangka A dan pedagang lain (U)," ujar AKBP Andi Purwanto.
Meski dilatarbelakangi dendam pribadi, tersangka A memiliki kemampuan merakit bom karena rekam jejaknya sebagai eks napiter.
Mengingat latar belakang tersangka yang terafiliasi dengan jaringan JAD, tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri langsung bergerak cepat mendampingi jajaran kepolisian setempat.
Pada Minggu (12/7/2026) sore, tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka yang terletak di Kampung Gunung Koneng, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cideeng, Kota Tasikmalaya.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk bahan-bahan yang digunakan tersangka untuk merakit alat peledak.(*)