TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada hari ini melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang bertempat di SMK MVP ARS Internasional (Jumat, 17/07/2026).
Pada lapangan SMK MVP ARS Internasional, para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mana dijelaskan mengenai pengertian tindak pidana kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak-hak korban, sanksi hukum bagi pelaku, serta pentingnya peran pelajar dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Penyuluh Kanwil Jabar juga mengajak peserta didik untuk membangun budaya saling menghormati, menjaga batasan dalam pergaulan, bijak dalam menggunakan media sosial, serta berani melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, para siswa mengajukan beberapa pertanyaan mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, perlindungan hukum bagi korban, mekanisme pelaporan, serta upaya pencegahan agar tercipta lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Melalui kegiatan ini diharapkan siswa – siswi di lingkungan SMK MVP ARS Bandung memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga mampu menjaga diri, menghormati hak orang lain, serta menjadi pelopor terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan berbudaya hukum.