SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Pria berinisial NWN (27) warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur kini mendekam di sel tahanan Polres Batu, Jumat (17/7/2026).
NWN ditangkap karena kasus pembobolan gudang makanan.
NWN ditangkap saat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Gudang Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (6/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengatakan, peristiwa pembobolan pertama kali diketahui karyawan yang bertindak sebagai pelapor.
Ketika itu ia mendapati kejanggalan pada pintu gerbang utama.
Gembok yang biasanya mengunci rapat gerbang gudang tersebut sudah raib.
Curiga dengan kondisi tersebut, pelapor bergegas masuk untuk memeriksa area dalam gudang dan terbukti saat diperiksa, ratusan karton barang inventaris gudang telah hilang digondol maling.
Baca juga: Pengelola Destinasi Wisata di Kota Batu Diimbau Pasang Smart Button Emergency Kebakaran
“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” kata AKP Zaenal Arifin, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi gudang yang sepi.
Setelah berhasil menjebol akses masuk, pelaku menguras isi gudang.
Menariknya, untuk membawa kabur barang jarahan yang cukup banyak tersebut, pelaku menggunakan taktik khusus.
“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” jelasnya.
Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 16.593.795.
Selain mengamankan tersangka NWN yang berstatus sebagai karyawan swasta, penyidik Satreskrim Polres Batu juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum.
Di antaranya Mobil Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan, Handphone Redmi 10 warna biru-putih milik tersangka dan pecahan gembok atau kunci gudang yang dirusak pelaku.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Batu.
Baca juga: Nasib Status Tersangka Wakil Ketua KONI Batu Segera Ditentukan, Polres Batu Bersiap Gelar Perkara