TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sebanyak 43 pelanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Melia Nur Pratiwi dengan Panitera Pengganti Hermina Mastanda, Gerry Ozoro, dan Tiara Nuruladhanis, dengan Jaksa Penuntut Umum, Exprito Sanggup dan Ajrina Febiani.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Muhammadong mengatakan para pelanggar didominasi pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di trotoar hingga memanfaatkan bahu jalan.
"Ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku," kata Muhammadong di Jakarta Timur, Jumat (17/7/2026).
Dalam sidang majelis hakim menjatuhkan sanksi denda berkisar Rp100-Rp500 ribu kepada masing-masing pelanggar, setiap pelanggar juga dikenakan biaya perkara Rp2.000.
Sidang Tipiring ini menjadi upaya Pemkot Jakarta Timur bersama aparat penegak hukum menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007, serta membangun budaya tertib di ruang publik.
"Dari hasil persidangan total denda dihimpun mencapai Rp5.536.000, termasuk biaya perkara. Seluruh penerimaan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan berlaku," ujarnya.
Pemkot Jakarta Timur menyatakan trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Diharapkan lewat sidang Tipiring para pelanggar tidak lagi menyalahgunakan fasilitas umum seperti trotoar untuk berjualan, dan dapat beralih berdagang pada tempat resmi.
"Kami berharap penegakan hukum dilakukan konsisten, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan dan menjaga fungsi fasilitas umum," tuturnya.