Usulan Pembentukan Kec. Leihitu Tengah  Barat dan Leitimur, AKP: Belum Sesuai Persyaratan ‎
Fandi Wattimena July 17, 2026 08:52 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Kecamatan Leihitu Timur telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Maluku Tengah tahun 2026.

‎Usulan Ranperda telah masuk pada tahap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna pembahasan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎Dalam perjalanannya, Ranperda usul inisiatif DPRD oleh Fraksi gabungan PAN- PPPK-Nasdem itu mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Maluku Tengah.

‎Jumat (17/7/2026), Sekretaris Komisi I, Abdul Kadir Pelu yang disapa akrab AKP menyatakan, ia tidak menolak pembentukan Kecamatan.

‎Namun dirinya mempertanyakan usulan Ranperda tersebut, sehubungan dengan bidang Komisi I pada aspek pemerintahan baik di tingkat dusun, negeri, maupun kecamatan.

‎"Kenapa mempertanyakan, karena kami di Komisi 1 yang menaungi aspek pemerintahan. Yang dimana terkait persoalan Dusun, Raja dan kecamatan," ujar Pelu dalam keterangan yang diterima TribunAmbon.

Baca juga: Berikut Daftar Ranperda 2025 Akan Digodok Pansus DPRD Maluku Tengah 

Baca juga: Proyek LNG Masela Rp340 Triliun Dimulai, Kapolda Maluku Pastikan Pengamanan PSN



‎Menurut Politisi PDIP Maluku itu usulan tersebut tidak sesuai mekanisme dan persyaratan untuk untuk pemekaran kecamatan.

‎"Karena usulan ini tidak sesuai mekanisme dan persyaratan, untuk pemekaran kecaman itu minimal ada 3 sayarat penting sesuai aturan," jelasnya. 

‎Ia merincikan, persyaratan pertama yaitu cakupan minimal desa, kedua persyaratan teknis meliputi sarana dan prasarana pemerintah, dan ketiga persyaratan administratif.

‎"Yang pertama itu persyaratan dasar
‎Yaitu mengenai cakupan minimal desa. Yang kedua persyaratan teknis meliputi sarana dan prasarana pemerintahan. Ketiga persyaratan adminsitratif yaitu mengenai kesepakatan dari masyarakat dan negeri setempat serta persetujuan dari badan permusyarawatab desa (BPD)," urai Pelu.

‎Dari faktor tersebutlah sehingga ia mempertanyakan usulan Ranperda pembentukan dua kecamatan di wilayah Leihitu tersebut. 

‎Bagi Wakil Rakyat Dapil IV itu, terdapat persoalan yang lebih urgen mengenai tapal batas dengan Pemkab Seram Bagian Barat (SBB).

‎"Itu yang dipertanyakan dan (kami) menilai ada hal yang lebih penting terkait sektor pemerintahan mengenai tapal batas dengan Pemkab SBB yang dimana jauh lebih penting salah satunya di Tanjung Sial Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat," tutur Pelu.

‎Olehnya itu, dirinya meminta DPRD dan Pemda Maluku Tengah untuk membentuk Pansus Tapal Batas guna menyelesaikan persoalan tersebut.

‎"Meminta juga  ke (pimpinan) DPRD dan Pemda Maluku Tengah untuk pembentukan pansus tapal batas untuk menyelesaikan permaslaahan yang ada. Untuk kejelasan ke Pemerintah Pusat  sesuai putusan dan regulasi atas ketetapan yang ada," pungkas Pelu.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.