Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - DPRD Kabupaten Maluku Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Dua alat kelengkapan dewan yakni Pansus A dan Pansus B berhasil ditetapkan melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Kamis (16/7/2026).
Dua Pansus tersebut akan membahas sejumlah usulan Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa mengatakan, pelaksanaan Rapat Paripurna merupakan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Politisi Gerindra itu berharap kepada seluruh anggota Panitia Khusus agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga: Diduga Banyak Kejanggalan Kelola Dana Desa Geser, Warga Minta Audit ADD dan Dana Desa 2017-2025
Baca juga: Proyek LNG Masela Rp340 Triliun Dimulai, Kapolda Maluku Pastikan Pengamanan PSN
"Setiap pembahasan hendaknya dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum," ujar Haurissa.
Berikut usulan Rancangan Peraturan Daerah yang akan digodok Pansus DPRD Maluku Tengah ;
Panitia Khusus A, membahas Ranperda Hak Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah, antara lain :
Panitia Khusus B akan membahas Ranperda Usulan Pemerintah Daerah, antara lain :
Pansus A diketuai oleh Musriadin Labahawa, Anggota DPRD Maluku Tengah Fraksi PKS. Pansus B dipimpin oleh Sahbudin Hayoto, Anggota DPRD Maluku Tengah Fraksi Gerindra.(*)