Berikut Daftar Ranperda 2025 Akan Digodok Pansus DPRD Maluku Tengah 
Fandi Wattimena July 17, 2026 08:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 


‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - DPRD Kabupaten Maluku Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. 

‎Dua alat kelengkapan dewan yakni Pansus A dan Pansus B berhasil ditetapkan melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Kamis (16/7/2026).

‎Dua Pansus tersebut akan membahas sejumlah usulan Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya.

‎Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa mengatakan, pelaksanaan Rapat Paripurna merupakan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

‎Politisi Gerindra itu berharap kepada seluruh anggota Panitia Khusus agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah.

Baca juga: Diduga Banyak Kejanggalan Kelola Dana Desa Geser, Warga Minta Audit ADD dan Dana Desa 2017-2025

Baca juga: Proyek LNG Masela Rp340 Triliun Dimulai, Kapolda Maluku Pastikan Pengamanan PSN

‎"Setiap pembahasan hendaknya dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum," ujar Haurissa.

‎Berikut usulan Rancangan Peraturan Daerah yang akan digodok Pansus DPRD Maluku Tengah ;

‎Panitia Khusus A, membahas Ranperda Hak Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah, antara lain : 

  • Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Leihitu Timur
  • Ranperda tentang penyelenggara pendidikan
  • Ranperda tentang pengelolaan kesehatan daerah
  • Ranperda tentang penyelenggara penanggulangan bencana.

‎‎‎Panitia Khusus B akan membahas Ranperda Usulan Pemerintah Daerah, antara lain :  

  • ‎Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Praja Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah Praja Karya
  • Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Nusa Ina.‎

‎Pansus A diketuai oleh Musriadin Labahawa, Anggota DPRD Maluku Tengah Fraksi PKS. Pansus B dipimpin oleh Sahbudin Hayoto, Anggota DPRD Maluku Tengah Fraksi Gerindra.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.