Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengoptimalkan pelaksanaan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk memperkuat pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, penghimpunan dukungan masyarakat dan dunia usaha, serta penyebarluasan informasi mengenai hak korban agar layanan pemulihan dapat diakses lebih luas dan berjalan lebih efektif.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di Jakarta, Jumat mengatakan DBK menjadi instrumen penting untuk melengkapi mekanisme restitusi karena sebagian besar pelaku TPKS tidak mampu membayar ganti kerugian secara penuh.

"DBK ini memang pada akhirnya menjadi ujungnya, bagaimana sistem pemulihan berjalan," kata Sri.

Menurut dia, permohonan perlindungan terkait TPKS, khususnya yang melibatkan anak, menjadi salah satu yang tertinggi di LPSK.

Sekitar 70 persen pemohon merupakan perempuan dan 60 persen di antaranya anak perempuan. Namun, akses permohonan dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih rendah, sehingga LPSK memperluas jangkauan layanan melalui jejaring Sahabat Saksi dan Korban di daerah yang belum memiliki kantor perwakilan.

LPSK juga mencatat ketimpangan antara nilai kerugian korban yang dihitung lembaga dengan restitusi yang diputus pengadilan. Nilai kerugian yang dihitung mencapai lebih dari Rp14 miliar, sedangkan tuntutan jaksa sekitar Rp1,3 miliar dan putusan hakim sekitar Rp1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran pelaku baru sekitar Rp87,7 juta.

"Kalau dilihat data dari LPSK, 35 persen itu pelaku memiliki kemampuan, tapi 65 persennya tidak memiliki kemampuan. Sehingga DBK itulah nantinya yang akan digunakan untuk meng-cover yang 65 persen itu," ujarnya.

Untuk memperkuat implementasi DBK, LPSK memperoleh tambahan anggaran sehingga alokasinya meningkat dari sekitar Rp700 juta menjadi Rp8 miliar. LPSK juga berencana berdialog dengan aparat penegak hukum guna menyamakan persepsi mengenai penghitungan restitusi.

"Jaksa kadang-kadang mengatakan penghitungan LPSK ini mengada-ada. Tapi ada jaksa yang bilang terlalu kecil. Nah, kita memang perlu duduk bersama untuk menentukan standar bersama jaksa dan hakim," katanya.

Selain itu, LPSK mengajak media membantu menyebarluaskan informasi mengenai hak korban TPKS agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan perlindungan.

Ia menambahkan LPSK juga menjajaki dukungan filantropi, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar pelaku dapat ikut berkontribusi memenuhi kewajiban restitusi melalui program pembinaan.

"Itu yang kita harapkan nanti bisa dijadikan salah satu penopang, supaya tidak semuanya negara yang handle," kata Sri.