TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea mempertanyakan soal status hukum Tan Kian yang tak ditetapkan sebagai tersangka meski disebut telah memberi suap kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi di PT Asabri.
Tan Kian dikenal sebagai salah satu pebisnis di industri properti Indonesia, pendiri Dua Mutiara Group, perusahaan pembangun kawasan bisnis premium di Mega Kuningan dan Sudirman.
Hotman menilai janggal ihwal penetapan Febrie sebagai tersangka, sementara Tan Kian yang disebut pemberi suap tidak menyandang status yang sama.
"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih. Artinya diakui dia pemberi suap? Kok kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ada keanehan pertama," kata Hotman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Mengenai hal ini, Hotman pun menduga terdapat sosok yang menjadi target dalam pusaran kasus korupsi ini.
Sebab menurut dia, hanya Febrie dan Don Ritto yang baru ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Sampai sekarang (Tan Kian) belum (ditetapkan tersangka). Berarti ada sesuatu yang dikejar yang penting sasaran tembak kena dulu," ucapnya.
Terkait hal ini, Hotman menyatakan bahwa sejatinya kasus korupsi Asabri yang kini membelit Febrie Adriansyah telah ada sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.
Tak hanya itu Hotman pun menuturkan, kasus Asabri itu bahkan kini telah berkekuatan hukum tetap karena telah melalui proses hingga ke tahapan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sejak pertama kali disidangkan pada Agustus 2021.
Dan terkait sosok Tan Kian, selama proses hukum itu bergulir, yang bersangkutan kata Hotman juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Dalam persidangan adalah saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa (Tan Kian) bukan sebagai tersangka. Dan putusannya susah inkrah sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian hanya sebagai saksi," ucapnya.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Mau Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Alhasil Hotman pun mengaku heran dalam perkara ini hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Febrie, namun sosok yang disebut pemberi suap tidak pernah disematkan status yang sama.
"Jadi kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka? Kenapa yang malah Jampidsus yang jabatannya begitu tinggi dalam penegakkan hukum malah langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Terkait hal ini sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa kliennya tidak ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
Hotman menyatakan bahwa Febrie telah diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 WIB dan dicecar 18 pertanyaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di PT Asabri.
"Hari ini sudah di BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," kata Hotman kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Hotman mengatakan, dari tiga kasus korupsi yang dilimpahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, Febri hanya baru diperiksa seputar kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
"Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut di PT Krakatau Steel. Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ucapnya.
Ihwal alasan Febrie Adriansyah tidak ditahan, dijelaskan kuasa hukum Febrie lainnya yakni Farizi, hal itu setelah pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan.
Adapun pertimbangannya menurut Farizi bahwa Febri bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," ucap Farizi.
Kemudian alasan kedua, menurut Farizi, Febri yang sudah tidak menjabat sebagai Jampidsus, tidak mungkin lagi mengatur jalannya proses hukum yang sedang dihadapinya.
Sedangkan alasan ketiga, Farizi berpandangan bahwa seluruh barang bukti atas perkara yang menjerat kliennya sudah dikuasai oleh penyidik.
Sehingga kata dia kliennya tidak lagi memiliki potensi menghilangkan barang bukti atas perkara yang sedang membelitnya.
"Yang terakhir karena ada upaya hukum cekal tidak perlu lagi dia ke luar negeri. Menurut kami itu alasan yang bisa mungkin diterima masyarakat," ucapnya.