Polemik Ijazah S3 Roy Suryo, Taufik Bilfaqih Tegaskan Bukan Soal Keaslian Ijazah
Briandena Silvania Sestiani July 18, 2026 05:11 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, memberikan penjelasan mengenai alasan dirinya menyoroti gelar doktor Roy Suryo.

Ia menegaskan bahwa substansi persoalan yang dipertanyakannya bukan berkaitan dengan asli atau palsunya ijazah S3, melainkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan akademik Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Penjelasan tersebut disampaikan Taufik Bilfaqih setelah polemik mengenai dokumen akademik Roy Suryo berkembang di ruang publik. 

Menurutnya, fokus yang dipersoalkan adalah bagaimana penerapan peraturan akademik di lingkungan kampus, khususnya terkait ketentuan mengenai mahasiswa yang telah berstatus terpidana dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Taufik menuturkan bahwa pihaknya datang langsung ke Universitas Negeri Jakarta untuk meminta penjelasan mengenai penerapan aturan tersebut.

Ia menegaskan sejak awal tidak sedang memperdebatkan keabsahan fisik ijazah doktor Roy Suryo, melainkan mempertanyakan apakah proses akademik yang dijalani telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus.

Sementara itu, Roy Suryo memberikan bantahan atas tudingan tersebut dengan memperlihatkan ijazah doktor yang diterbitkan Universitas Negeri Jakarta.

Ia juga menjelaskan perjalanan studinya hingga dinyatakan lulus serta menegaskan bahwa pihak kampus telah menyatakan ijazah tersebut sah.

Baca juga: 15 Teman Kuliah UGM Jokowi Akan Bersaksi di Sidang, Siap Bantah Tuduhan Ijazah Palsu

Taufik Bilfaqih Tegaskan Fokus Persoalan Bukan Keaslian Ijazah

Dalam keterangannya yang dikutip dari program Kompas Petang di kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (17/7/2026), Taufik Bilfaqih menegaskan bahwa isu yang diangkatnya bukan mengenai apakah ijazah Roy Suryo asli atau palsu.

"Kita sedang tidak bicara soal ijazah asli palsu dalam konteks Mas Roy. Bahwa kemudian kemarin kita bicara soal Mas Roy tidak punya ijazah itu fakta. Hari ini sudah dapat ijazah karena ada kisruh ini," kata Taufik.

Menurut Taufik, perhatian utama pihaknya justru tertuju pada dugaan pelanggaran terhadap aturan akademik Universitas Negeri Jakarta.

Ia mempertanyakan alasan Roy Suryo tetap dapat menyelesaikan pendidikan doktor apabila mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Rektor UNJ.

Soroti Peraturan Rektor UNJ

Taufik menjelaskan bahwa terdapat Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 maupun Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur mengenai status mahasiswa yang telah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan putusan pengadilan yang sudah tidak dapat diajukan upaya hukum biasa, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Taufik, dalam aturan tersebut mahasiswa dengan status demikian dapat dikenai sanksi pemberhentian atau drop out (DO).

Drop out (DO) merupakan pemberhentian status seseorang sebagai mahasiswa sebelum menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya.

"Kalau ada mahasiswanya yang kemudian dikategorikan terpidana dan berkekuatan hukum tetap maka dia harusnya gugur, DO. Pertanyaannya kenapa UNJ meloloskan? Itulah pertanyaan kami datang ke UNJ," tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pertanyaan tersebut ditujukan kepada pihak universitas sebagai bentuk permintaan penjelasan mengenai penerapan aturan akademik.

"Itulah pertanyaan kami datang ke UNJ. Kita bukan bicara soal ijazah (Roy Suryo) asli atau ijazah palsu," ujarnya.

Berawal dari Dokumen yang Ditunjukkan Roy Suryo

Taufik kemudian menceritakan awal mula polemik tersebut.

Menurutnya, ketika Roy Suryo sebelumnya memperlihatkan dokumen akademiknya kepada publik, Roy menunjukkan ijazah jenjang S1 dan S2.

Namun, untuk jenjang doktor atau S3, Taufik menyebut Roy saat itu hanya memperlihatkan surat keterangan lulus tanpa menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukan ijazah.

Pernyataan Roy yang mempersilakan masyarakat melakukan pengujian terhadap dokumen tersebut kemudian mendorong Taufik melakukan penelusuran lebih lanjut.

Dari penelusuran yang dilakukan, Taufik mengaku menemukan sejumlah persoalan akademik yang kemudian dikonfirmasikan kepada pihak Program Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.

"Kenapa beliau tidak memiliki ijazah? Karena memang beliau tidak mengirimkan disertasinya. Makanya disertasinya waktu kami lakukan penelusuran di website tidak ada," kata Taufik.

Ia kemudian mengaku menemukan perkembangan berbeda setelah mendatangi pihak kampus.

"Setelah kami datang ke kampus UNJ, tiba-tiba ijazahnya sudah didapati. Kemudian tiba-tiba disertasinya sudah muncul di website," imbuhnya.

Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi

Di tengah polemik tersebut, Roy Suryo yang saat ini juga berstatus tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut diajukan oleh Taufik Bilfaqih yang merupakan Ketua Umum Gibranisti, kelompok relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Roy Suryo Tunjukkan Ijazah Doktor UNJ

Menanggapi polemik yang berkembang, Roy Suryo memperlihatkan ijazah doktor yang diterbitkan Universitas Negeri Jakarta sebagai bukti bahwa gelar akademiknya diperoleh secara sah.

Roy menjelaskan bahwa dirinya memulai pendidikan doktor sejak tahun 2016.

Namun, proses studi tersebut sempat tertunda sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada tahun 2020.

Ia kemudian menyelesaikan seluruh proses pendidikan hingga dinyatakan lulus pada tahun 2024.

"Saya mengikuti wisuda itu pada awal Maret tahun 2024 di Sentul International Convention Center semua ada foto-fotonya, dan pada saatnya akan saya jelaskan, tentu tidak sekarang," kata Roy Suryo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Roy Sebut Pihak UNJ Menyatakan Ijazahnya Sah

Roy Suryo juga menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari pihak Universitas Negeri Jakarta, ijazah doktor miliknya dinyatakan sah.

Ia menjelaskan bahwa Wakil Rektor UNJ, Ari Saptono, telah memberikan penjelasan mengenai ketentuan dalam peraturan akademik kampus.

"Beliau (Wakil Rektor UNJ, Ari Saptono) mengatakan peraturan yang ada pada peraturan akademik dan peraturan rektor, memang disebut bagi yang terkena kasus pidana dan perkekuatan hukum tetap, akan diminta untuk DO atau drop out," kata Roy Suryo.

Namun menurut Roy, ketentuan tersebut memiliki ruang lingkup tertentu.

Ia menilai pihak yang mempersoalkan kelulusannya tidak membaca keseluruhan isi aturan tersebut.

"Termul yang jahat itu dia tidak membaca, bahwa ada pasal sebelumnya yang mengatakan itu berlaku untuk tindak pidana luar biasa misalnya terorisme, kemudian korupsi, kemudian akademik, dan pelanggaran HAM," jelasnya.

Roy Perlihatkan Ijazah Asli

Dalam kesempatan tersebut Roy juga memperlihatkan dokumen akademik yang dimilikinya.

Ia menunjukkan ijazah S1, ijazah S2 dari Universitas Gadjah Mada (UGM), serta ijazah doktor dari Universitas Negeri Jakarta.

Menurut Roy, ijazah doktor tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan universitas.

"Saya tunjukkan inilah ijazah asli, yang saya dapatkan dari Universitas Negeri Jakarta sah, ada embosnya, ada juga watermarknya dan ini bukan ijazah baru cetak di Pasar Pramuka, fotonya foto saya sendiri," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.