Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung, Bungkam saat Digiring, Nasib Febrie Adriansyah Terungkap
Heriani AM July 18, 2026 06:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Don Ritto (DR) mengenakan rompi pink yang merupakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026) sore. 

Pria yang akrab disapa Idon itu keluar dari Gedung Bundar Kejagung Kamis pukul 16.49 WIB setelah menjalani pemeriksaan. 

Dia tampak dikawal ketat petugas dari Kejagung. 

Tak ada sepatah kata apa pun yang terucap dari Idon saat itu. Idon juga mengenakan masker menutupi area mulut hingga hidungnya.

Idon langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau. 

Baca juga: Momen Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Bungkam dan Menunduk

Sebelumnya, Don Ritto diserahkan oleh penyidik Polri pada Jumat siang. Ia dibawa dari Polda Metro Jaya bersama barang bukti menyangkut perkaranya.

Jauh sebelum itu, pada Sabtu (11/7/2026), Polri mengalihkan penanganan perkara menyangkut Don ke Kejagung.

Don tak sendirian. 

Idon bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut terseret di kasus yang sama. Keduanya juga ditetapkan tersangka.

Handika mengungkapkan bahwa rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dijadikan sebagai kantor operasional sebuah yayasan oleh Don Ritto sejak 2023.

Kuasa Hukum Idon, Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menyebutkan, Don telah meminta izin kepada Febrie untuk menggunakan rumah tersebut sebagai kantor yayasan.

"Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan. Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," ujar dia. 

Handika menerangkan, yayasan itu membina sekitar 700 santri, terutama yang berasal dari Papua dan Maluku yang mengikuti pendidikan di sebuah pesantren di Banten. 

Setahun setelah rumah itu dijadikan kantor, Don Ritto juga meminta izin membangun sebuah brankas di rumah tersebut. 

Brankas itu disiapkan untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas operasional yayasan. 

"Fungsinya buat apa (brankas)? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," ujar Handika. Handika menyebutkan, rumah itu tidak lagi digunakan oleh Febrie sejak 10 tahun terakhir. 

"Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan," ungkap dia.

Dia juga mengeklaim seluruh biaya operasional rumah sejak awal 2023 ditanggung oleh Don Ritto, mulai dari pembayaran listrik, air, biaya pemeliharaan hingga gaji staf yang bekerja di lokasi tersebut. 

Sementara itu, Febrie telah mengakui rumah tersebut merupakan miliknya. Namun, terkait uang yang ditemukan di lokasi, ia mengatakan terdapat pihak lain yang menjadi pemiliknya.

"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” kata Febrie di Gedung Kejagung, Jumat (10/7/2026). 

Belakangan, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara pengadaan batu bara (PLTU), PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Baca juga: Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini, di Mana Keberadaan Febrie Adriansyah?

Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Sementara itu, pengamat politik dan militer Selamat Ginting menanggapi soal aparat TNI yang sempat melakukan pengamanan di kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Febrie Adriansyah.

Diketahui, rumah milik Febrie yang terletak di Jalan Radio I No.15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sempat dijaga oleh beberapa anggota TNI pada Rabu (8/7/2026) malam.

Penjagaan tersebut berlangsung dalam waktu yang sama ketika tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan serangkaian penggeledahan di 13 lokasi di kawasan DKI Jakarta dan Bogor sebagai bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni:

Perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia. Perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025.

Penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

Saat itu, penjagaan dilakukan tepat di depan gerbang rumah Febrie yang berukuran cukup tinggi. Dari kejauhan, terlihat dua anggota TNI berpakaian loreng yang berjaga.

Penjagaan rumah Febrie oleh anggota TNI itu dilakukan secara bergantian. Beberapa dari mereka hanya mengenakan seragam dinas loreng dan tanpa menggunakan baret.

Sementara itu, ada anggota TNI lain yang terlihat berseragam lengkap dan menenteng senjata laras panjang.

Selain itu, dari sela-sela pagar, tampak sejumlah pria berambut cepak tengah duduk di halaman rumah Febrie yang memiliki pepohonan cukup rimbun.

Setelah serangkaian penggeledahan yang digelar pada Rabu hingga Kamis (8-9/7/2026) ini, Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus RI pada Sabtu (11/7/2026) dini hari dan tak sampai 24 jam setelahnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, suap, dan TPPU bersama seorang lawyer bernama Don Ritto alias DR.

Menurut Selamat Ginting, penjagaan di rumah Febrie bersamaan dengan berlangsungnya operasi penggeledahan itu secara tidak langsung berkaitan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.

Kata Selamat, Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang mulai berlaku pada 21 Mei 2025.

Hal itu mengingat adanya kasus penguntitan yang dialami Febrie oleh seorang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri saat masih menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI pada Mei 2024 silam.

Selain itu, ada pula kasus pembunuhan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatra Utara bernama John Wesli Sinaga pada Mei 2025.

Sehingga dari kasus-kasus tersebut, Selamat menjelaskan, Prabowo melihat pentingnya menerbitkan aturan pengamanan terhadap jaksa karena jaksa menjadi salah satu instrumen dalam memberantas korupsi.

"Ya memang Presiden Prabowo mengutamakan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda pentingnya. Dia sudah melihat, sejak 2024 kan ada kasus penguntitan oleh kepolisian terhadap Jampidsus, lalu, ada kabar Jampidsus mau dibunuh, begitu juga anak dan istrinya, kan menghebohkan. Lalu, pada 2025, satu tahun setelah peristiwa penguntitan itu, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 untuk menjaga kejaksaan agung termasuk dalam menjaga tugas-tugas dan fungsi kejaksaan," kata Selamat.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Selamat menyebut, sesuai Perpres tersebut, penjagaan berlaku terhadap semua elit di lingkup kejaksaan, tak terkecuali Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI.

Penjagaan dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan kejaksaan.

"Kalau memang Presiden ingin penanganan korupsi, maka dijaga termasuk elit-elitnya. Jadi, menurut saya, bukan hanya Febrie Adriansyah saja yang dijaga," jelas Selamat Ginting yang juga dikenal sebagai jurnalis senior liputan Sospol Hankamneg (Sosial Politik Pertahanan dan Keamanan Negara) sejak 1992 itu.

"Semua elit, eselon satu di Kejaksaan [mendapat penjagaan], apalagi yang menangani dan menjadi bagian dari Satgas PKH."

Selamat juga menilai, penjagaan di rumah Febrie Adriansyah itu tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses penyidikan tiga kasus megakorupsi itu, melainkan memang sudah dimandatkan sesuai undang-undang, dalam hal ini Perpres Nomor 66 Tahun 2025.

"Karena itu, menurut saya penjagaan terhadap rumah Febrie Adriansyah bukan dalam kapasitas untuk menghalang-halangi," kata Selamat.

Perkara Febrie Belum Dilimpahkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status tersangka tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung. 

"Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortas (Tipidkor) Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). 

Anang menjelaskan, hingga saat ini Kejagung belum menerima pelimpahan perkara yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua perkara lain, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel periode 2023-2025 dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026. 

Menurut dia, penyidik Kejagung masih akan menyusun langkah-langkah penyidikan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri. 

"Untuk kedua perkara masih dikembangkan oleh penyidik Polrinya. Yang jelas setelah diterima barang bukti dan tersangka, selanjutnya akan menyusun tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," ujar Anang. 

Status yang sama juga berlaku bagi tersangka lain, Don Ritto, dalam perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PT PLN. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon membenarkan bahwa hingga kini Febrie dan Don Ritto belum ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut. 

"Betul (masih saksi)," kata Victor saat dihubungi, Jumat. Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU pada Jumat. Dalam perkara itu, Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka, sementara Don Ritto juga telah dilimpahkan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. 

Terpisah, Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Hamid Awaludin, menyoroti pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jaksa Agung dan Kapolri bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (13/7/2026), setelah ramai kabar eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung dan Kapolri menegaskan bahwa kejaksaan dan Polri terus menjaga sinergisitas.

Hamid Awaludin menilai, sinergi yang dimaksud dalam pertemuan tersebut yaitu memastikan kedua lembaga penegak hukum ini berjalan seiring dan tidak menampilkan sikap maupun tindakan yang saling bertentangan.

"Saya kira konteks sinergi yang dimaksud adalah jangan ada dua lembaga yang berjalan tidak seiring," kata Hamid Awaludin, Jumat (17/7/2026).

Hamid mencontohkan, perbedaan sikap dalam penanganan suatu perkara dapat menimbulkan kesan tidak adanya koordinasi antarlembaga.

"Satu mengatakan tersangka, satu mengatakan saksi. Itu tidak bersinergi, itu malah bertentangan," ujarnya.

Baca juga: Terungkap Profil Don Ritto, Pemilik deClan, Apa Perannya di Kasus Febrie Adriansyah?

Menurutnya, kejaksaan dan Polri ingin mengedepankan koordinasi agar tidak terjadi perbedaan pernyataan maupun langkah penegakan hukum.

"Tolonglah kedua lembaga penegak hukum ini bersinergi, berjalan seiring. Jangan ada pertentangan, pertentangan ucapan, pertentangan tindakan dan sebagainya," ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini, juga menyinggung penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.

Menurut Hamid, peristiwa tersebut memperlihatkan adanya perbedaan fakta di lapangan yang memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antarlembaga.

"Kita lihat faktanya ketika rumah Febrie Adriansyah di Sentul digeledah terjadi pertentangan fakta di bawah antara polisi dengan Jampidsus sendiri," kata dia.

Hamid turut mempertanyakan keberadaan personel militer yang berjaga di rumah Febrie saat penggeledahan berlangsung.

Meski mengakui terdapat dasar hukum berupa Peraturan Presiden yang mengatur pengamanan terhadap jaksa, ia menilai ketentuan tersebut perlu dipahami sesuai konteks.

"Perpres itu mengatakan melindungi jaksa yang sedang menjalankan tugas penyidikan. Apakah malam itu Febrie menjalankan tugasnya? Kan tidak," ucapnya.

Jejak Kasus Don Ritto

- Rabu, 8 Juli 2026: Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua tempat usaha milik Don Ritto (Kafe de'Clan Signature dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan). 

Dari lokasi ini, ditemukan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan emas batangan.

- Kamis, 9 Juli 2026: Polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap Don Ritto.

- Jumat, 10 Juli 2026: Penyidik resmi menetapkan advokat dan pengusaha Don Ritto sebagai tersangka dan mulai menahannya di Rutan Polda Metro Jaya.

- Sabtu, 11 Juli 2026: Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, bertemu kliennya di ruang pemeriksaan. 

Pihak kuasa hukum mengklaim uang yang disita adalah murni hasil kerja sama proyek pelabuhan di Kalimantan Timur.

- Kamis, 16 Juli 2026: Penyidik Polri mendatangi Kejaksaan Agung dengan membawa sejumlah boks berisi barang bukti (termasuk emas dan uang tunai) sebagai persiapan pelimpahan tahap dua.

- Jumat, 17 Juli 2026: Don Ritto beserta barang bukti yang terdiri dari emas seberat 74 kg dan uang pecahan dolar AS senilai ratusan miliar rupiah resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

Langsung dilakukan penahanan.

* Don Ritto disangkakan berperan sebagai gatekeeper (penyamar aset) dalam dugaan TPPU dalam =kasus PT Asabri klaster Tan Kian dan korupsi tata kelola batu bara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.