TRIBUNKALTIM.CO - Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026), Febrie Adriansyah dipastikan tidak ditahan oleh penyidik.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya usai pemeriksaan selesai dilakukan.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan hari itu hanya berfokus pada satu perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri.
Baca juga: Emas 74 Kg dari Rumah Febrie Adriansyah Terbukti Asli, Ini Hasil Lengkap Pemeriksaan Barang Bukti
TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan agar tampak sebagai kekayaan yang sah.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap Febrie usai pemeriksaan tersebut.
Tim kuasa hukum kemudian mengungkap sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar permohonan agar kliennya tidak ditahan.
Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa kliennya mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asabri.
"Hari ini sudah di BAP tadi dari pukul 09.00 WIB sampai selesai, ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," kata Hotman kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Menurut Hotman, pemeriksaan kali ini hanya menyangkut satu perkara, meski sebelumnya terdapat tiga perkara yang telah dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan Baru Menyangkut Kasus PT Asabri
Hotman menegaskan bahwa penyidik belum mendalami dua perkara lainnya.
"Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut di PT Krakatau Steel. Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ucapnya.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap dugaan perkara blackout di Sumatera maupun perkara PT Krakatau Steel belum dilakukan pada kesempatan tersebut.
Empat Alasan Febrie Tidak Ditahan
Kuasa hukum lainnya, Farizi, kemudian membeberkan empat alasan yang menurutnya menjadi dasar sehingga Febrie Adriansyah tidak dilakukan penahanan.
Alasan pertama ialah karena pihak kuasa hukum mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan.
Dalam permohonan tersebut, Farizi menilai Febrie selama ini bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," ucap Farizi.
Menurut Farizi, langkah mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka menjadi bukti bahwa Febrie tidak berupaya menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses hukum.
Alasan kedua, lanjut Farizi, adalah karena Febrie sudah tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dengan tidak lagi menduduki jabatan tersebut, pihak kuasa hukum menilai Febrie tidak memiliki kewenangan ataupun kesempatan untuk mengatur jalannya penyidikan maupun memengaruhi proses hukum yang sedang dihadapinya.
Alasan ketiga berkaitan dengan barang bukti perkara.
Farizi menyebut seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah berada dalam penguasaan penyidik.
Karena seluruh alat bukti telah diamankan, menurutnya tidak ada lagi potensi bagi kliennya untuk menghilangkan ataupun merusak barang bukti.
Alasan keempat ialah adanya tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah.
Dengan status pencegahan tersebut, Febrie tidak dapat bepergian ke luar negeri sehingga dinilai tidak memiliki peluang melarikan diri dari proses hukum yang sedang berlangsung.
"Menurut kami itu alasan yang bisa mungkin diterima masyarakat," ucapnya.
Polri Limpahkan Tiga Perkara ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Sehari kemudian, yakni Jumat (17/7/2026), Polri kembali melanjutkan proses pelimpahan dengan menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Barang bukti yang dilimpahkan tidak sedikit, yakni berupa 74 kilogram emas serta uang tunai yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung Bentuk Tim Khusus Beranggotakan Sembilan Orang
Untuk menangani seluruh perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang penyidik.
Tim tersebut bertugas mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang kini telah berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung.
Selain membentuk tim khusus, Kejaksaan Agung juga akan memperoleh supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supervisi merupakan bentuk pengawasan dan pendampingan agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga Sprindik Baru Telah Diterbitkan
Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan baru.
Sprindik merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana.
Tiga Sprindik tersebut terdiri atas:
Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel.
Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi pada proyek PLTU PLN.
Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi di PT Asabri.
Dengan diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan tersebut, seluruh perkara yang dilimpahkan Polri kini secara resmi ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui tim khusus yang telah dibentuk.