Bupati Fery Insani Pergoki Aktivitas Tambang di Aset Pemkab Bangka
Fitriadi July 18, 2026 12:36 PM

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Bupati Bangka Fery Insani menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Jumat (17/7/2026).

Dalam inspeksi mendadak tersebut, Fery menemukan sejumlah peralatan tambang yang diduga digunakan oleh PT Dewa Putra Bangka.

Sidak dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan adanya aktivitas penambangan di atas lahan aset daerah.

Bupati didampingi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka langsung meninjau lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

Di lokasi, rombongan menemukan hamparan lahan bekas galian tanah dan pasir yang dipenuhi kubangan air.

Baca juga: Tangis Sopir Truk Maut di Tanjakan Jelutung Bangka Tengah, Mesin Tiba-tiba Mati

Sejumlah fasilitas penambangan, termasuk alat berat, pondok kerja, karung, dan peralatan tambang lainnya juga terlihat masih berada di area tersebut.

Fery mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan belum mengantongi izin untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

Pihak perusahaan berdalih aktivitas yang dilakukan merupakan bagian dari riset.

"Tadi saya turun langsung ke lokasi. Ternyata izinnya belum ada. Mereka mengaku sedang melakukan riset, tetapi tetap harus memiliki izin," kata Fery kepada Bangkapos.com.

Ia menegaskan seluruh aktivitas di lokasi harus dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.

Menurutnya, perusahaan tetap dapat memanfaatkan lahan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk mengurus perizinan kepada PT Timah dan memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah.

"Kalau memang mau memanfaatkan lahan, silakan tempuh prosedur yang benar. Urus izinnya ke PT Timah, kemudian baru ada rekomendasi dari pemerintah daerah. Selama belum ada izin, aktivitas harus dihentikan," tegasnya.

Usai melakukan peninjauan, Fery mengaku langsung menghubungi pihak PT Timah untuk meminta penjelasan sekaligus menindaklanjuti status perizinan perusahaan tersebut.

"Saya sudah menghubungi pihak PT Timah. Tolong hargai pemerintah daerah. Jangan tetap melakukan penambangan tanpa izin karena ini menyangkut aset milik daerah," ujarnya.

Menurut Fery, aktivitas tanpa izin di atas aset pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah sekaligus merusak kondisi lahan.

Karena itu, ia meminta pihak perusahaan segera menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

"Ini menyangkut aset daerah. Saya sudah meminta pihak perusahaan menghadap Sekda agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Bangka sebelumnya juga telah melakukan pengecekan awal setelah menerima laporan masyarakat.

Hasilnya, ditemukan indikasi aktivitas penambangan di kawasan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangka.

Hingga kini belum dipastikan siapa pemilik alat berat yang berada di lokasi maupun status izin operasional yang dimiliki perusahaan.

Pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan PT Timah dan pihak terkait untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta menentukan langkah penegakan selanjutnya. (Posbelitung.co/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.