Klinik Khitan Tasikmalaya Siap Biayai Operasi Anak Korban Dugaan Malapraktik
Laksmi Anindita July 18, 2026 12:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Klinik khitan yang dilaporkan dalam kasus dugaan malapraktik di Kabupaten Tasikmalaya menyatakan siap menanggung seluruh biaya pengobatan dan operasi bagi anak yang menjadi korban. Kesepakatan tersebut dicapai setelah mediasi yang difasilitasi Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

Korban berinisial DS (7) akan dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk menjalani operasi tahap awal sebagai bagian dari penanganan medis. Seluruh pihak sepakat mengutamakan pemulihan kondisi kesehatan anak.

Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) sore merupakan mediasi kedua setelah sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum pihak terlapor, Mochamad Agung Pradana, mengatakan pihaknya siap bertanggung jawab terhadap proses pengobatan dan pemulihan korban.

"Alhamdulillah, pertemuan hari ini yang difasilitasi KPAID beserta pihak terkait menghasilkan solusi dan titik terang yang baik. Kami selaku kuasa hukum dari dokter Latif siap bertanggung jawab terkait kesehatan dan pemulihan anak karena itu poin yang paling penting," ujarnya kepada Tribun Jabar.

Menurut Agung, operasi pertama akan difokuskan pada perbaikan saluran kemih. Adapun tindakan rekonstruksi lanjutan direncanakan dilakukan ketika korban telah memasuki usia yang memenuhi pertimbangan medis.

"Operasi pertama terkait pemulihan saluran kemih akan dilakukan lebih dahulu. Kemudian operasi rekonstruksi direncanakan saat korban telah memasuki usia dewasa sesuai pertimbangan medis," katanya.

Ia menambahkan, kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi tersebut masih bersifat lisan. Kedua belah pihak selanjutnya akan menyusun perjanjian resmi di hadapan notaris.

"Hari ini baru menyamakan persepsi secara lisan. Harapannya nanti seluruh kesepakatan terkait kesehatan anak dapat dituangkan dalam perjanjian tertulis," ujarnya.

Sementara itu, jadwal pemeriksaan korban di RSHS Bandung akan diatur oleh Dinas Kesehatan bersama IDI dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus ini mencuat setelah DS (7), warga Kecamatan Ciawi, diduga mengalami malapraktik saat menjalani prosedur khitan di sebuah klinik di wilayah Tasikmalaya Utara pada 2025.

Saat ini kondisi korban dilaporkan telah membaik. Namun, korban masih memerlukan penanganan medis lanjutan akibat dampak dari dugaan kejadian tersebut.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.