TRIBUNJATIM.COM - Pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) membawa sorotan baru terhadap laporan keuangan lembaga tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengaku heran setelah mengetahui laporan keuangan BGN tahun 2025 pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan itu disampaikan Agustina saat menghadiri rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Saat itu, sejumlah anggota dewan mempertanyakan capaian WTP BGN, terutama karena realisasi anggaran tahun 2025 disebut hanya mencapai sekitar 66 persen.
Agustina menjelaskan, dirinya merasa perlu mempertanyakan kondisi tersebut karena pada tahun 2025 BGN sempat mengajukan anggaran biaya tambahan (ABT), meski anggaran awal yang diberikan sebelumnya belum terserap secara maksimal.
"Inilah memang, kami juga agak heran ketika anggaran awal belum terserap, sudah mengajukan ABT di tahun 2025 lalu. Maka kemudian realisasinya menjadi tidak terserap juga pada akhirnya. Maka realisasinya cuma 66 persen. Tapi kembali lagi, saya tidak bisa menjawab karena saya tidak ada di situ waktu itu," ujar Agustina, dikutip dari Kompas.com.
Namun, Agustina menegaskan dirinya tidak dapat menjelaskan secara rinci proses pengelolaan anggaran pada periode tersebut karena saat itu belum berada dalam jajaran pimpinan BGN.
Sebagai seorang akuntan, Agustina menjelaskan bahwa predikat WTP bukan berarti seluruh pelaksanaan anggaran tanpa masalah.
Menurutnya, opini tersebut diberikan berdasarkan kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah catatan dan temuan yang harus ditindaklanjuti oleh BGN.
Baca juga: Sekolah Mulai Masuk, Program MBG di Trenggalek Aktif Lagi, BGN Minta SPPG Jaga Kualitas Makanan
Baca juga: Kritik Rangkap Jabatan Pimpinan BGN di Pertamina, Mahfud MD: Uangnya Haram, Harusnya Tahu Diri
Agustina mengatakan, sebenarnya yang paling pas untuk menjawab kritikan anggota DPR adalah BPK selaku pihak yang memberi opini WTP.
"Misalnya mengenai WTP, itu memang... WTP itu sebenarnya yang paling pas menjawab adalah BPK, karena BPK yang memberikan opini," kata Agustina.
Berhubung Agustina memiliki latar belakang akuntan, dia tetap menjawab alasan kenapa BGN di era Dadan bisa mendapat WTP.
"Tapi karena saya juga akuntan, maka saya akan menjawab bahwa WTP itu bukan soal bahwa benar atau salah, tapi bahwa penyajiannya telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Tapi tentu saja ini yang paling pas untuk menjawab adalah BPK," jelasnya.
"Bahwa ada catatan iya, ada temuan, dan sebagian sudah kami tindak lanjuti, sebagian juga masih dalam tahap monitoring untuk tindak lanjut karena memang masih bertahap," sambung Agustina.
Baca juga: Ratusan Mitra MBG di Jatim Resah, Investasi hingga Rp1,5 Miliar Terancam Kebijakan Baru BGN
Sorotan terhadap laporan keuangan BGN tersebut juga datang dari sejumlah anggota Komisi IX DPR.
Mereka mempertanyakan bagaimana lembaga tersebut bisa memperoleh opini WTP di tengah adanya persoalan serapan anggaran dan sejumlah catatan dalam pelaksanaan program.
Anggota DPR bahkan meminta penjelasan lebih lanjut terkait dasar pemberian opini WTP kepada BGN pada tahun 2025.
"Jangan-jangan WTP-nya dibikin-bikin" kata anggota DPR, Muazzim Akbar.
Kemudian, anggota DPR lainnya, Netty Prasetiyani, juga menyoroti raihan WTP BGN tahun 2025.
"Saya ingin lihat dari paparan tadi bahwa kita tak hanya puas dengan Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih BGN, tapi kita perlu konfirmasi seperti apa capaian dalam konteks kinerja program di tengah masyarakat," kata Netty.
Lalu, ada anggota DPR bernama Heru Tjahjono yang mengkritisi adanya tunggakan oleh BGN di tahun 2025, yakni mencapai Rp 1,6 triliun.
Selanjutnya, giliran anggota DPR bernama Yahya Zaini yang mempertanyakan dasar BGN bisa menerima WTP di tahun 2025.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com