Oknum Dosen di Kupang Digerebek Istri Diduga Bersama Perempuan Lain di Homestay
Edi Hayong July 18, 2026 03:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang oknum dosen berinisial JRK di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang digerebek oleh istri sahnya berinisial JB saat diduga sedang berada bersama seorang perempuan lain di sebuah homestay di wilayah Kelurahan Airnona, Kota Kupang.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Sabtu 18 Juli 2026, sekitar pukul 01.57 Wita, JB bersama sejumlah anggota keluarga dan personel Polresta Kupang Kota mendatangi homestay yang diduga menjadi lokasi suaminya menginap bersama perempuan tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas kepolisian berupaya membangunkan penghuni kamar. Sekitar 10 menit kemudian, JRK keluar dari kamar dan diminta petugas untuk ikut ke Polresta Kupang Kota guna memberikan keterangan atas laporan yang telah dibuat oleh istrinya.

Petugas kemudian berdiskusi selama kurang lebih 15 menit dengan JRK dan perempuan yang berada bersamanya sebelum keduanya dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Sambut HUT ke-80 Bhayangkara, Polresta Kupang Kota Salurkan Sembako untuk Panti Asuhan dan Lansia

Kepada POS-KUPANG.COM, JB mengaku melaporkan suaminya ke polisi setelah memperoleh informasi bahwa suaminya berada bersama perempuan lain di sebuah homestay.

Menurut JB, informasi tersebut diperoleh dari anaknya yang secara tidak sengaja melihat ayahnya bersama seorang perempuan dan seorang anak di salah satu SPBU di Kota Kupang.

JB menjelaskan, berdasarkan keterangan anaknya, JRK bersama perempuan tersebut sempat menuju rumah mertuanya, kemudian mendatangi salah satu rumah duka milik keluarga sebelum akhirnya masuk ke homestay untuk menginap.

Setelah menerima informasi tersebut, JB langsung mendatangi Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan bersama petugas kepolisian.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polresta Kupang Kota Periksa Mendadak Senjata Api Personel

JB juga mengungkapkan bahwa suaminya telah meninggalkan rumah sejak 29 Juli 2021. 

Menurutnya, JRK sempat kembali ke rumah pada 7 Agustus hanya untuk mengambil barang-barang miliknya, kemudian pergi dan tidak pernah kembali.

Selain itu, JB mengatakan suaminya pernah mengajukan gugatan cerai. Perkara tersebut sempat berproses hingga tingkat kasasi. 

Saat ini, kata dia, JRK kembali mengajukan gugatan perceraian yang telah memasuki sidang pertama, sementara sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

"Kemarin dia (suaminya) ada memasukan gugatan cerai dan sudah selesai sidang pertama, sidang kedua akan dilanjutkan minggu depan," tambahnya.

Terkait penggrebekan ini, POS-KUPANG.COM belum berhasil melakukan konfirmasi dengan oknum dosen berinisial JRK tersebut termasuk aparat Polresta Kupang Kota perihal proses selanjutnya.(rey)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.