TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN — Kasus penusukan di Pekalongan yang dipicu oleh pengaruh minuman keras kini naik status menjadi penganiayaan fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Muhammad Zuhri (43) alias Mamat Godril, korban penyerangan brutal di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (17/7/2026) pagi setelah berjuang melewati masa kritis di ruang ICU RS Siti Khodijah.
Akibat kematian korban, penyidik Polres Pekalongan Kota langsung memperberat pasal tuntutan hukum bagi tersangka utama, Muh Reza Fahlevi alias Bejat. Pelaku yang merupakan residivis kambuhan kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan yang jauh lebih lama.
Humas RS Siti Khodijah Kota Pekalongan, Rib' Hanul Hakim, mengonfirmasi bahwa korban mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 09.53 WIB akibat perdarahan hebat.
Tim medis sebelumnya telah melakukan operasi darurat pasca-kejadian, namun kondisi korban terus memburuk akibat luka tusukan yang terlampau dalam di organ vital.
"Pasien dinyatakan meninggal dunia pukul 09.53 WIB. Dugaan penyebab kematian akibat perdarahan yang cukup hebat. Korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut, dengan luka paling parah berada di sisi kiri perut, serta satu luka tusuk di tangan kiri," ujar Rib' Hanul Hakim saat memberikan keterangan pers.
Baca juga: Motif Penusukan di Pekalongan Terungkap: Tersinggung Efek Miras, Residivis Tikam Dua Orang
Tragedi berdarah ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang tinggal di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran.
Kepergian pria berusia 43 tahun itu meninggalkan seorang istri yang diketahui sedang hamil muda serta anak-anaknya yang masih kecil. Jenazah korban telah dipulangkan dari rumah sakit sejak Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB untuk segera dimakamkan oleh pihak keluarga.
Merespons perkembangan terbaru dalam penanganan insiden kriminal pekalongan ini, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus memastikan tindakan hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas dan maksimal.
"Korban meninggal dunia. Kami turut berduka cita. Pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pekalongan Kota. Dengan meninggalnya korban, penyidik memperbarui pasal yang disangkakan kepada pelaku menjadi Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKP Setyanto.
Berdasarkan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh aparat polres pekalongan kota, aparat memastikan bahwa pelaku bertindak sendirian sebagai pelaku tunggal. Insiden mengerikan pada Kamis sore tersebut murni dipicu oleh kesalahpahaman spontan saat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol berat.
Selain mengakibatkan korban penusukan tewas, amukan membabi buta pelaku yang merupakan residivis penganiayaan berat itu turut melukai rekannya sendiri yang bernama Fiki. Hingga kini, Fiki masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat terkena sabetan sajam saat berupaya melerai perkelahian. Polisi kini tengah mempercepat kelengkapan berkas perkara penyidikan kekerasan mematikan ini agar bisa segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri untuk disidangkan.(dro)