Motif Penusukan di Pekalongan Terungkap: Tersinggung Efek Miras, Residivis Tikam Dua Orang
Rustam Aji July 18, 2026 04:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN — Aksi brutal penusukan di Pekalongan yang dipicu oleh pengaruh minuman keras akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota memastikan bahwa ketersinggungan akibat mabuk menjadi motif penusukan pekalongan yang mengakibatkan satu korban kritis dan satu lainnya luka-luka di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Pelaku utama, Muh Reza Fahlevi alias Bejat, yang diketahui merupakan seorang residivis penganiayaan berat, kini kembali mendekam di sel tahanan.

Insiden berdarah yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) malam tersebut bermula saat pelaku tengah menenggak minuman keras bersama rekan-rekannya di kawasan Gang 14, RT 03 RW 07, Kuripan Kertoharjo.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, menjelaskan bahwa situasi memanas saat korban bernama Mamat Godril datang bersama seorang temannya dengan maksud bertamu. Pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol tiba-tiba melontarkan umpatan kasar tanpa alasan yang jelas kepada korban hingga memicu percekcokan.

"Terjadi umpatan terhadap korban sehingga korban merasa tersinggung, kemudian terjadi cekcok mulut yang berujung penusukan menggunakan pisau," ujar AKP Setyanto saat memberikan keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Aksi Penusukan Mamat Godril di Pekalongan, Pelaku Kejar Korban ke Rumah

Adu mulut yang cepat eskalasinya itu berujung fatal ketika pelaku mencabut sebilah pisau dan menusuk korban berkali-kali. Melihat aksi brutal pelaku, rekan korban langsung melarikan diri untuk mencari pertolongan dari warga sekitar.

Nahas, seorang pria berinisial F (Fiki) yang merupakan teman pelaku sendiri, turut menjadi korban sabetan pisau di bagian perut saat berusaha melerai pertikaian tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa Fiki sama sekali tidak terlibat dalam perselisihan awal. Berdasarkan penyelidikan tim kriminal pekalongan, Fiki murni menjadi korban dari tindakan membabi buta pelaku yang sudah kehilangan kendali akibat miras. Saat ini, Fiki masih menjalani perawatan intensif di RS HA Zaky Djunaid.

Sementara itu, kondisi korban utama, Mamat Godril, dilaporkan masih sangat memprihatinkan. Usai dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi besar di RS Siti Khodijah, korban hingga kini belum sadarkan diri di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP), terungkap fakta bahwa pelaku memiliki rekam jejak buruk dan kerap membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari.

"Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa," tambah AKP Setyanto.

Polisi bergerak cepat mengamankan situasi guna mengantisipasi eskalasi kriminal pekalongan di wilayah hukumnya. Berdasarkan catatan kepolisian, Muh Reza Fahlevi merupakan residivis kambuhan yang pernah divonis 2,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat di kawasan Landungsari pada tahun 2019 lalu.

Atas tindakan brutalnya yang kembali berulang ini, tim penyidik Polres Pekalongan Kota menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. Muh Reza Fahlevi kini terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(Dro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.