Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Terduga pencurian sawit inisial RR (38) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (15/7/2026).
RR adalah warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diterima langsung Jaksa Ismi Ramadhoni.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin membenarkan penyidik telah menyerahkan satu tersangka pencurian ke Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan tersangka RR lantaran adanya surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan P21/lengkap,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Ia pun mengatakan dengan diserahkan RR tersangka kasus pencurian, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab kejaksaan hingga putusan hukuman di pengadilan.
Baca juga: Kapolres Morowali Perkuat Sinergitas Dengan Media, Siap Buka Informasi kepada Masyarakat
AKP Arifin menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah temannya di Desa Samalore, Toili, Rabu (18/3) sekitar pukul 01.30 Wita.
Ia mengakui telah mengambil buah sawit milik Hasan (44), petani asal Desa Bonebalantak, Batui Selatan sekitar 1,4 ton.
Sawit ini selanjutnya dijual dengan harga Rp3,1 juta.
Atas perbuatannya RR disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (c) dan huruf (g) Subsider Pasal 476 Undang Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)