Modus Prenjak Oplos LPG Subsidi di Mersi Banyumas Akhirnya Terbongkar
Daniel Ari Purnomo July 18, 2026 06:27 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram di Banyumas akhirnya terbongkar.

Seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38) ditangkap polisi karena kedapatan meraup keuntungan dengan cara mengoplos isi tabung gas tersebut.

Baca juga: Jual LPG Lebih Murah, KDMP Banyumas Takut Benturan dengan Warung Kecil

Bongkar Praktik Licik

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan LPG subsidi di lokasi tersebut.

Berbekal laporan itu, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. "Petugas mendapati adanya aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti disita dan diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (18/7/2026).

Berdasarkan penyelidikan, tersangka membeli LPG subsidi 3 kilogram, lalu memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Setelah terisi, tabung tersebut dijual dengan harga normal LPG non-subsidi. Dari praktik melawan hukum ini, pelaku diduga meraup keuntungan pribadi.

Temuan Barang Bukti

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi dan masih tersegel, puluhan tabung LPG subsidi maupun nonsubsidi lainnya, delapan alat suntik atau alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, serta ratusan tutup segel tabung LPG. Selain itu, ada pula uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.430.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Ancaman Pidana Berat

Atas perbuatannya, ACY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai enam tahun penjara.

Kapolresta menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah. "Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap," tegasnya.

Saat ini Satreskrim Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.