TRIBUNPALU.COM, PALU - Akademisi Universitas Tadulako Prof Syaiful Darman mewanti-wanti PT Citra Palu Minerals (CPM) agar mewaspadai aktivitas tambang rakyat yang beroperasi di wilayah konsesi.
Hal itu disampaikan Prof Syaiful Darman saat menjadi narasumber Dialog Publik yang diinisiasi Lembaga Informasi Keuangan Daerah (Lipkada) dan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (LBH-KI).
Diskusi Publik yang dipandu Prof Anto Sangadji itu berlangsung di warung kopi Jl Rajawali, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (18/7/2026).
"CPM harus waspada. Jangan biarkan ada aktivitas tambang lain beroperasi di wilayah konsesi Anda. Laporkan ke aparat karena kawasan itu menjadi tanggung jawab CPM," ucap Guru Besar Untad tersebut.
Baca juga: Penyandang Disabilitas di Palu Disiapkan Masuk Dunia Kerja Lewat Program Pelatihan
Prof Syaiful menilai, kemitraan tambang rakyat di wilayah konsesi PT CPM sangat tidak memungkinkan.
Menurutnya, setiap aktivitas di area konsesi harus disertai dengan dokumen, artinya aktivitas pertambangan rakyat juga harus disertai perubahan dokumen milik PT CPM.
"Pastikan juga keamanan ground water. Jangan sampai air ke bawah habis," ucap Prof Syaiful.
Akademisi Untad lainnya Dr Idham Chalid menitikberatkan persoalan aktivitas tambang rakyat di area konsesi PT CPM sebagai bukti lemahnya penegakan hukum.
"Penegakan hukum tidak hanya aparat kepolisian tapi juga eksekutif dan pemerintah pusat," ucap pakar hukum tata negara tersebut.
Olehnya, dia mendorong pemerintah dan kepolisian bergotong royong agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam tatanan pertambangan di Poboya.
Direktur dan Kepala Teknik Tambang di PT CPM Yan Adriansyah yang hadir turut memaparkan aktivitas perusahaan tempatna bekerja itu.
Dia menyebut wilayah konsesi PT CPM mencapai 85.180 hektare yang tersebar di Sulawesi Tengah.
Blok I di Poboya, Kota Palu dan Blok II, III, IV, dan V tersebar di Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, dan Sigi.
Adapun di Blok I Poboya dari luas 970 hektare, hanya 27,2 hektare yang tergarap.
Baca juga: Lewat Program CSR, PT CPM Siapkan 1.000 Beasiswa dan Bangun Waterfront Park di Palu
Dia memarkan, PT CPM di Poboya menggunakan kombinasi dua metode penambangan utama untuk mengambil bijih (ore) berkadar emas, disesuaikan dengan karakteristik dan kedalaman urat emas.
"Pada 2020 kami menggunakan metode tambang terbuka kemudian beralih ke penambangan bawah yang saat ini dalam tahap rekonstruksi," kata jebolan program Doktor Universitas Padjadjaran tersebut.
Yan Adriansyah pun menyebut bahwa PT CPM dalam setahun memproduksi 1,3 juta ton biji atau 4.500 ton ore perhari dengan estimasi emas 2 gram per ton.
Yan juga memaparkan pengelolan limbah sisa material alias tailing yang dikelolah dengan baik oleh PT CPM.
Pengelolaan tailing menggunakan metode modern terintegrasi untuk mencegah pencemaran lingkungan, terutama karena lokasinya berada di hulu Kota Palu.
"Sebagai bentuk komitmen kami, PT CPM menggunakan mesin filter press untuk ditimbun di tempat penampungan yang ada. Bahkan kami juga telah menerapkan pemanfaatan tailing menjadi bahan baku infrastruktur seperti jalan, batako, dan material reklamasi atau backfill," jelas Yan.
Nyaris Tiap Hari Dipanggil Polda
Dalam diskusi itu Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Sultanisah, menyebut sekira 6.000 hektare area terganggu di Poboya.
Area terganggu itu terdiri dari delapan titik mencakup Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hutan produksi dan kawasan eskplorasi PT CPM.
Dia menjelaskan, regulasi bertabrakan di kawasan itu setelah adanya penciutan lahan kawasan konsesi PT CPM.
Penciutan lahan terjadi atas rekomendasi gubernur.
"Solusinya Izin usaha jasa pertambangan. Tapi itu perlu proses yang panjang," ucap Sultaniah.
Kadis DLH Sulteng Wahid Irawan yang hadir juga memastifkan sosialisasi lingkungan terus dimassifkan di kawasan lingkar tambang.
Hal itu guna memastikan penggunaan zat kimia tidak berdampak pada warga sekitar di kemudian hari.
"Kami tergetkan Zero mercuri di daerah itu," ucap Wahid.(*)