Dosen Unila Soroti Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji, Ingatkan Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang
taryono July 19, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Dr Rinaldy Amrullah, menyoroti vonis bebas Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Pangdam XXI/Radin Inten Targetkan 64 Jembatan Perintis Garuda di Lampung Rampung Akhir Juli 2026

Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam membuktikan unsur penyalahgunaan wewenang dalam perkara pidana korupsi.

Rinaldy menjelaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dihormati berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar. Meski demikian, ruang kajian dan kritik akademik tetap terbuka demi mendorong perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Menurut Rinaldy, dalam perkara yang mendalilkan adanya penyalahgunaan wewenang, titik awal pembuktiannya harus jelas, yakni memastikan bahwa wewenang tersebut memang secara sah melekat pada jabatan terdakwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Unsur penyalahgunaan wewenang hanya bisa dibuktikan jika wewenang itu memang secara sah melekat pada jabatan terdakwa berdasarkan aturan perundang-undangan," kata Rinaldy, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut harus dapat ditelusuri asal-usulnya, baik melalui atribusi, delegasi, maupun mandat. Tanpa adanya bukti formal mengenai sumber kewenangan tersebut, tidak adil membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seorang pejabat.

"Sebaliknya, jika pejabat melakukan tindakan di luar wewenangnya demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, barulah tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Rinaldy juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana dikenal konsep delik omisi, yakni tindak pidana yang terjadi karena seseorang membiarkan atau tidak melaksanakan kewajiban hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun, penerapannya harus dilakukan secara cermat.

"Tidak semua kegagalan fungsi jabatan merupakan tindak pidana korupsi. Banyak kasus yang sebenarnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau penegakan disiplin," katanya.

Ia menambahkan, hubungan struktural semata tidak cukup untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seorang atasan. Jaksa harus mampu membuktikan bahwa atasan tersebut benar-benar memiliki kewenangan dan kemampuan nyata untuk mencegah terjadinya kerugian negara, tetapi dengan sengaja membiarkannya terjadi.

Lebih lanjut, Rinaldy memberikan catatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun strategi pembuktian perkara korupsi. 

Menurutnya, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang menghapus konsep perbuatan melawan hukum materiil, pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada dokumen administratif atau pembagian tugas di atas kertas.

"Pembuktian tidak boleh berhenti pada urusan administrasi saja. JPU harus mampu menunjukkan bagaimana kewenangan itu dijalankan dalam praktik sehari-hari, sekaligus menilainya berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)," ujar Rinaldy.

Untuk membuktikan adanya penyimpangan, ia juga menyarankan JPU melakukan komparasi dengan unit kerja atau wilayah lain yang memiliki karakteristik serupa.

"Bandingkan dengan unit kerja atau wilayah lain yang memiliki karakteristik serupa. Dari sana hakim dapat melihat secara objektif apakah tindakan terdakwa benar-benar menyimpang atau masih berada dalam batas diskresi yang wajar," katanya.

Di akhir keterangannya, Rinaldy kembali mengingatkan bahwa hukum pidana harus tetap diposisikan sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penegakan hukum.

"Tidak semua kerugian negara harus berakhir di penjara. Jika kerugian negara terjadi tanpa adanya niat jahat (mens rea) atau tanpa kesengajaan menyalahgunakan wewenang, maka hukum administrasi negaralah yang seharusnya bekerja menyelesaikan persoalan tersebut," ujarnya.

Menurut Rinaldy, pidana hanya layak diterapkan apabila seluruh unsur tindak pidana, baik unsur objektif maupun subjektif, terbukti secara utuh di persidangan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.