TRIBUNPALU.COM - Pakar telematika Roy Suryo berharap status tersangka yang kini melekat pada dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dapat gugur.
Harapan tersebut akan ditentukan melalui ketuk palu hakim dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) besok.
Melalui gugatan hukum ini, mantan Menpora tersebut minta hakim membatalkan status hukum yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Kasus yang menjerat Roy Suryo ini diketahui berkaitan dengan polemik tuduhan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan jadwal SIPP PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan ini akan dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB.
Proses persidangan rencananya bakal digelar untuk umum di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.
"Senin, 20 Juli 2026, jam 13.00 pembacaan putusan," demikian keterangan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilihat, Minggu (19/7/2026).
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Tim hukum Roy Suryo menilai bahwa penetapan status tersangka tersebut cacat hukum dan dilakukan melawan hukum.
Penyidik kepolisian tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014 jo Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Menyatakan Pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," bunyi petitum permohonan.
Baca juga: Alumni Undip Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen, 1 Dekade Alami Trauma
Selain menggugurkan status tersangka, ia mendesak hakim untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Ketiga berkas Sprindik yang digugat tersebut diketahui dikeluarkan oleh tim penyidik kepolisian sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026.
Lebih lanjut, Roy Suryo juga menuntut pihak pengadilan untuk memulihkan seluruh harkat, martabat, serta nama baiknya.
"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula,"
Baca juga: Dipolisikan Gibranisti Soal Gelar Doktor UNJ, Roy Suryo Tuding Ada Upaya Ganggu Praperadilan
Untuk diketahui, Roy Suryo tercatat tiga kali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas kasus hukum yang menjeratnya.
Praperadilan pertama menguji sah atau tidaknya upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan hingga penahanan.
Hasilnya gugatan ini dikabulkan sebagian oleh hakim pada 7 Juli 2026.
Praperadilan kedua menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Praperadilan ketiga gugatan yang diajukan pada pertengahan Juli 2026 berfokus pada tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik yang sebelumnya tidak dikabulkan pada praperadilan pertama. (*)