TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membantah pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah seharusnya didahului izin Presiden Prabowo Subianto. Menurut Boyamin, tidak ada aturan hukum yang mengatur ketentuan tersebut.
Boyamin menyampaikan pernyataan itu saat dihubungi pada Minggu (19/7/2026). Ia menilai klaim Hotman tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden," kata Boyamin.
Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan aparat penegak hukum wajib meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. Menurutnya, aturan tersebut tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Boyamin juga menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 telah mengubah ketentuan mengenai izin pemeriksaan terhadap jaksa. Dalam perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, ketentuan tersebut tidak lagi menjadi syarat.
Baca juga: Kritik Menteri PU, Nabila Dosen FH UGM Diintimidasi: Dapat Pesan Ancaman dan Doxing Data
Baca juga: Real Madrid Ngotot Kejar Michael Olise, Menunggu Lampu Hijau dari Bayern Munchen
Menurut Boyamin, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi berlaku, izin yang diperlukan pun berasal dari Jaksa Agung, bukan Presiden.
Meski demikian, Boyamin menilai pernyataan Hotman merupakan bagian dari strategi pembelaan terhadap kliennya, Febrie Adriansyah. Ia menegaskan pembuktian hukum tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.
Sebelumnya, Hotman Paris mempertanyakan mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.
Hotman juga menyebut Febrie merupakan sosok yang dipercaya Presiden dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Karena itu, ia menilai proses hukum terhadap kliennya perlu dipertanyakan.
(*)
#Presiden #Boyamin Saiman #Hotman Paris #febrie