BANJARMASINPOST.CO.ID- KETUA Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) memang perlu diperbarui karena sejumlah ketentuannya sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan aturan pemerintah pusat maupun kondisi di lapangan.
Menurutnya, perda tersebut sebelumnya juga sempat mengalami pembatalan atau penyesuaian akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar tidak kembali mengalami persoalan serupa.
“Kalau terkait usulan resminya memang belum masuk ke DPRD. Tapi menurut saya memang harus direvisi karena ada beberapa pasal yang perlu diperbaiki. Dulu perda ini juga sempat dianulir oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Aliansyah menilai proses revisi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah Kota Banjarmasin diminta terlebih dahulu melakukan kajian hukum secara matang serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar perda yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tikam Teman Pesta Miras, Pemuda Sungai Miai Banjarmasin Ditangkap Polisi
“Jangan sampai nanti sudah direvisi, kemudian kembali dianulir oleh pemerintah pusat. Itu justru mubazir,” katanya.
Ia juga menyoroti perkembangan sektor jasa dan pariwisata di Banjarmasin yang terus bertumbuh.
Menurutnya, keberadaan hotel, kafe hingga tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman beralkohol juga perlu didata secara menyeluruh.
Pendataan tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai lokasi usaha yang menjual minuman beralkohol sekaligus memastikan seluruhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, revisi perda juga dinilai perlu memperjelas ketentuan mengenai radius penjualan minuman beralkohol terhadap rumah ibadah, sekolah maupun fasilitas publik lainnya.
“Jarak dengan masjid, sekolah dan fasilitas umum itu juga perlu diperjelas lagi dalam revisi nanti,” ujarnya.
Aliansyah mengakui revisi perda minuman beralkohol bukan perkara sederhana. Di satu sisi, Banjarmasin dikenal sebagai kota agamis yang memiliki banyak ulama serta masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Namun di sisi lain, kota ini juga bergantung pada sektor perdagangan, jasa, perhotelan dan pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Dua Sopir Angkot Duel Berdarah, Satu Terluka Usai Dikepruk Botol Miras
Karena itu, menurutnya regulasi yang disusun nantinya harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dengan karakter religius Banjarmasin.
“Ini memang dilematis. Banjarmasin kota jasa dan usaha, tetapi juga kota agamis. Makanya selama ini penerapan aturan seperti ini juga selalu meminta masukan dari MUI,” katanya.
Ia berharap sebelum perda direvisi, pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha sehingga seluruh pihak memahami arah perubahan aturan yang sedang disusun. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)