Wabup Tonny Junus Buka Sosialisasi PPTPKH, Pemkab Gorontalo Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga
Wawan Akuba July 20, 2026 05:45 PM

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Lumbung Uti Asmoro (LU'AS), Kelurahan Hepuhulawa, Limboto, Senin (20/7/2026).

Agenda yang dihadiri camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Gorontalo ini berfokus pada legalitas agraria masyarakat ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo, Tonny Junus,

Dalam sambutan utamanya, Wakil Bupati Tonny Junus menegaskan bahwa agenda inventarisasi dan verifikasi ini merupakan bentuk komitmen nyata dari pemerintah daerah.

Baca juga: Kronologi Kebakaran Rumah di Yosonegoro Gorontalo, Ismail Hanafi Cium Bau Menyengat sebelum Ledakan

Program ini bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas yang sah atas kepemilikan atau penguasaan tanah masyarakat yang selama ini terindikasi berada di dalam deliniasi kawasan hutan.

"Melalui kebijakan PMPT PKH yang terintegrasi dengan program oleh reforma agraria pemerintah memberikan jalan keluar yang konprehensif dan berkeadilan," ujar Tonny Junus di hadapan para peserta sosialisasi pukul 10.34 Wita.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menjabarkan bahwa tumpang-tindih klaim pemanfaatan lahan antara pemukiman atau perkebunan warga dengan batas definitif kawasan hutan seringkali memicu sengketa agraria yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, melalui implementasi skema PPTPKH yang berwujud dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pemerintah daerah berupaya keras mengurai benang kusut pemilikan lahan di tingkat tapak agar masyarakat memperoleh kepastian hak milik yang diakui negara.

SOSIALISASI INVENTARISASI -- Peserta Sosialisasi Inventarisasi dan
SOSIALISASI INVENTARISASI -- Peserta Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo di Lumbung Uti Asmoro (LU'AS), Kelurahan Hepuhulawa, Limboto, Senin (20/7/2026). Senin (20/7/2026). (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A. Kidjab)

Guna menyukseskan program nasional yang diturunkan ke daerah ini, Tonny Junus memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran camat, kepala desa, lurah, hingga tim teknis lapangan yang tergabung dalam satuan tugas verifikasi.

Ia meminta agar seluruh aparat pemerintahan di tingkat bawah bersikap proaktif, transparan, dan akuntabel dalam mengumpulkan serta memvalidasi data penguasaan tanah secara riil.

"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terselenggara sosialisasi. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam pelaksanaan PPTPKH TORA,"  tegas Wabup.

Selain fokus pada penyelesaian aspek hak agraria masyarakat, Tonny Junus mengemukakan sudut pandang makro ekonomi strategis terkait penyelesaian masalah lahan ini.

Kejelasan status hukum atas tanah dan batas kawasan hutan dinilai akan menjadi fondasi dasar yang sangat kokoh dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Menurutnya, para investor kerap kali ragu menanamkan modalnya jika wilayah yang diincar masih dibayangi oleh konflik kepemilikan lahan atau ketidakjelasan status hutan.

"Ia meminta kepala desa segera mendata warganya sehingga tidak terjadi lagi lahan-lahan berpindah," tambahnya.

Wabup Tonny mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat memperkuat koordinasi lintas sektor demi meminimalkan potensi konflik horisontal maupun vertikal selama proses inventarisasi berlangsung.

Ia memberikan waktu 30 hari untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyelesaian permasalahan tanah tersebut.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV, Soraya Isfandiari, menjelaskan proses pelaksanaan kegiatan ini dibagi ke dalam dua tahap utama.

Pada tahap pertama di bulan Mei, sekitar 2.100 hektare di Kabupaten Gorontalo sudah ditinjau tim BPKH.

"Saat ini sedang disiapkan untuk rekomendasi, apakah nanti akan diberikan pelepasannya menjadi bagian dari TORA ataukah skema persetujuan Hutan Sosial," ujarnya kepada TribunGorontalo.com sesuai pembukaan sosialisasi.

Untuk tahap kedua seluas 6.180 hektar, lanjut Soraya, BPKH tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum tim teknis diterjunkan ke lapangan.

Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses perizinan dan legalisasi lahan ini diselenggarakan secara cuma-cuma oleh negara.

"Ini adalah fasilitasi, negara hadir. Masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun, namun nanti sudah akan mendapatkan legalisasi aset atas tanah ataupun akses tadi. Gratis, semua dari pemerintah," tegasnya.

Meski demikian, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kecepatan dan peran aktif masyarakat beserta pemerintah daerah di tingkat desa dan kecamatan.

Masyarakat penggarap diimbau untuk segera mengajukan permohonan resmi dalam tenggat waktu 30 hari.

"Kami harapkan partisipasi aktif masyarakat melalui Pak Lurah, Pak Camat untuk mengajukan permohonan segera, karena kami dibatasi 30 hari ini. Apabila tidak ada yang memohon, berarti program ini kan belum sesuai dengan yang kami targetkan," jelasnya.

Ia juga menyayangkan jika ada masyarakat yang melewatkan kesempatan ini karena konsekuensi hukum dan administratif yang harus ditanggung warga cukup besar.

"Konsekuensinya jika 30 hari tidak selesai, tertinggal, Pak. Mereka yang menggarap ataupun mempunyai pemukiman di situ tidak akan ikut dalam kegiatan ini. Nanti tidak bisa lagi diikutkan untuk legalisasi aset atau perizinan, jadi mereka tidak punya legalitas hukum lagi. Sayang sekali," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.