Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, hingga kini belum menerima gaji, Senin (20/7/2026).
Gaji ribuan PPPK tersebut diketahui menunggak selama tiga bulan, terhitung sejak Mei, Juni, hingga Juli 2026 inj.
Ribuan pegawai itu terdiri atas 320 tenaga kesehatan, 530 tenaga guru, dan 2.282 tenaga teknis yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab SBT.
Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Kerja: Ada 10 Posisi yang Dibutuhkan, Pendaftaran Buka sampai 24 Juli 2026
Baca juga: Polsek KPYS Ambon Gagalkan Penyelundupan 130 Liter Sopi Ilegal dari MBD ke Ambon
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunAmbon.com, besaran gaji yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu sebesar Rp. 250 ribu per bulan.
Dengan jumlah penerima sebanyak 3.132 orang, kebutuhan anggaran gaji setiap bulan mencapai sekitar Rp. 783 juta.
Artinya, apabila gaji belum dibayarkan selama tiga bulan, pemerintah daerah perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp. 2,349 miliar untuk melunasi seluruh tunggakan tersebut.
Belum dibayarkannya gaji tersebut membuat para PPPK mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai yang selama ini tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu berinisial SR mengaku hingga saat ini belum menerima kepastian terkait waktu pembayaran gaji.
"Kami tetap bekerja seperti biasa, masuk kantor dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab. Tapi sampai sekarang gaji belum juga kami terima. Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, meski nominal gaji yang diterima hanya Rp. 250 ribu per bulan, namun uang tersebut sangat berarti untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Nilainya memang tidak besar, tetapi itu merupakan hak kami. Kami berharap segera dibayarkan karena banyak teman-teman yang sangat membutuhkannya," katanya.
Pihaknya berharap pemerintah setempat segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
"Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan tepat waktu. Semoga pemerintah segera memberikan solusi," tutupnya.
Sebelumnya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp. 250 ribu per bulan juga sempat menuai sorotan berbagai pihak, termasuk DPRD setempat.
Namun, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Sitti Hadiah Nurida, sebelumnya menegaskan keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan unsur kesengajaan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah kini tidak lagi melayani pembayaran gaji secara manual, melainkan melalui sistem transfer ke rekening masing-masing penerima.
"Berkaitan dengan gaji PPPK Paruh Waktu, ini kan katong memang dalam proses. Kemarin itu karena ada yang manual, makanya katong melakukan pembenahan," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Sitti menjelaskan, pemerintah daerah telah bekerja sama dengan dua bank untuk penyaluran gaji, yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Karena ini ada dua bank yang menyediakan gajinya mereka itu BPD Maluku dengan BSI. Keterlambatan ini bukan unsur sengaja atau tidak sengaja, tapi katong tidak melayani sekarang manual," katanya.
Ia mengungkapkan masih terdapat sekitar 400 PPPK Paruh Waktu yang belum membuka rekening bank sehingga proses pembayaran belum dapat dilakukan.
" Ada sekitar 400 sekian yang memang belum buka, makanya katong menyampaikan kepada mereka buka dulu. Kalau memang sampai batas waktu tidak buka ya sudah risiko, kita tidak bisa memberikan gaji," bebernya.
Sitti menegaskan, pihaknya hanya dapat memproses pembayaran kepada pegawai yang telah memenuhi persyaratan administrasi, yakni memiliki rekening bank.
"Kita melayani yang memang membuka rekening saja," tugasnya.(*)