Wujudkan Perda Olahraga Berkualitas, Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Subang
bisnistribunjabar July 20, 2026 06:47 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Penyelenggaraan Keolahragaan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Jawa Barat, Ferry Gunawan C. 

Kehadiran dan kepemimpinannya dalam rapat ini merupakan wujud nyata dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang selalu menekankan dukungan penuh kementerian dalam memastikan produk hukum daerah disusun dengan kualitas terbaik dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Stakeholder dari berbagai perangkat daerah Pemda Subang, di antaranya Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Bapemperda dan Sekretariat DPRD Kabupaten Subang, Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Subang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, serta Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Subang Kanwil Kemenkum Jawa Barat.

Memasuki agenda pembahasan inti, rapat ini mengupas tuntas sejumlah catatan kritis dari hasil analisis konsepsi terhadap Raperda tersebut. Salah satu sorotan utama adalah penegasan mengenai kewenangan Bupati dalam menetapkan besaran beasiswa, bantuan biaya, serta bantuan prasarana dan sarana olahraga.

Kemenkum Jabar mendorong agar draf peraturan ini memperjelas apakah kewenangan tersebut juga mencakup pengelolaan bantuan yang bersumber dari pelaku usaha dan masyarakat luas, sehingga transparansi dan kesejahteraan para atlet dapat lebih terjamin. 

Selain itu, tim harmonisasi juga membedah ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) untuk memastikan status dari konsep "kota atlet" apakah hal tersebut dirancang sebagai sebuah program kerja spesifik atau merupakan payung kebijakan strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk jangka panjang.

Kemenkum Jabar memberikan masukan agar aturan sanksi yang dimuat di dalamnya ditinjau kembali secara saksama, guna menghindari adanya duplikasi pengaturan dan tumpang tindih dengan sanksi administratif pada Peraturan Daerah Kabupaten Subang lainnya yang sudah mengatur tentang perizinan berusaha.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat mencapai kesepahaman bersama baik secara teknik penyusunan maupun substansi, sehingga surat selesai harmonisasi dapat segera diterbitkan dan pembentukan regulasi keolahragaan di Kabupaten Subang dapat melangkah ke tahap selanjutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.